Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Tidak Ada yang Meringankan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Salah satunya, menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama baik institusi Polri.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Mengapa Serdam dulu dianggap mengganggu? Alat musik Serdam awalnya kurang diminati karena suaranya dianggap mengganggu masyarakat. Suara dari alat musik ini dianggap membuat orang-orang menjadi malas bekerja dan menimbulkan kesan kesedihan yang sangat menyentuh hati.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," papar Jaksa.
Berikut hal-hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo:
-Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofrianysah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya,
-Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,
-Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,
-Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,
-Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,
-Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya