Jalankan Perusahaan Penyalur PMI Tanpa Izin, 3 Warga Garut Jadi Tersangka TPPO
Merdeka.com - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) di Garut. Ketiga tersangka yakni pemilik perusahaan dan dua orang yang membantunya.
Wakil Kepala Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan bahwa tiga orang yang oleh ditetapkan sebagai tersangka berinisial R (41), AS (26), dan MF (23). "Mereka ini merupakan sindikat yang menyalurkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di kawasan Afrika dan Oseania. Tempat mereka ini sebelumnya kami gerebek pada Rabu (7/6) lalu di kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka R adalah pemilik usaha PT Raya Mulya Bahari, sedangkan AS dan MF adalah yang membantu melakukan kegiatan R," kata Yopy, Senin (19/6).
Yopy menjelaskan bahwa PT Raya Mulya Bahari adalah perusahaan yang mencari calon PMI untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Namun kegiatan warga Garut ini diduga ilegal atau tidak melalui prosedur yang seharusnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Atas perbuatan para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengungkapkan bahwa perusahaan milik R sudah beroperasi sejak tahun 2017. Mereka mencari masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk kemudian dijadikan ABK.
"Untuk negara tujuannya sendiri adalah Fiji dan Afrika Selatan. Mereka ini kemudian ditempatkan sebagai ABK di kapal ikan untuk menjadi pemancing cumi dan lainnya," ungkapnya.
Perusahaan R sudah memberangkatkan lebih dari 300 PMI ke luar negeri. Diperkirakan masih ada sekitar 200-an orang yang masih berada di luar negeri sebagai ABK.
Dilihat sekilas, PT Raya Mulya Bahari tampak seperti penyalur PMI resmi pada umumnya. Namun setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam ternyata perizinannya tidak lengkap.
Dengan kondisi perusahaan itu, maka para PMI yang disalurkan pun nanti akan mengalami kerugian. "Salah satu kerugiannya, ketika nanti sang TKI bermasalah di luar negeri perusahaan ini angkat tangan, tidak akan membantu," jelasnya.
Deni juga menyebut bahwa warga yang menjadi korban dari PT Raya Mulya Bahari bukan hanya dari Garut. "Ada juga warga luar Pulau Jawa yang pernah diberangkatkan melalui mereka," pungkasnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca Selengkapnya