Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalankan Perusahaan Penyalur PMI Tanpa Izin, 3 Warga Garut Jadi Tersangka TPPO

Jalankan Perusahaan Penyalur PMI Tanpa Izin, 3 Warga Garut Jadi Tersangka TPPO Konferensi pers kasus TPPO di Garut. ©2023 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) di Garut. Ketiga tersangka yakni pemilik perusahaan dan dua orang yang membantunya.

Wakil Kepala Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan bahwa tiga orang yang oleh ditetapkan sebagai tersangka berinisial R (41), AS (26), dan MF (23). "Mereka ini merupakan sindikat yang menyalurkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di kawasan Afrika dan Oseania. Tempat mereka ini sebelumnya kami gerebek pada Rabu (7/6) lalu di kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka R adalah pemilik usaha PT Raya Mulya Bahari, sedangkan AS dan MF adalah yang membantu melakukan kegiatan R," kata Yopy, Senin (19/6).

Yopy menjelaskan bahwa PT Raya Mulya Bahari adalah perusahaan yang mencari calon PMI untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Namun kegiatan warga Garut ini diduga ilegal atau tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Orang lain juga bertanya?

Atas perbuatan para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengungkapkan bahwa perusahaan milik R sudah beroperasi sejak tahun 2017. Mereka mencari masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk kemudian dijadikan ABK.

"Untuk negara tujuannya sendiri adalah Fiji dan Afrika Selatan. Mereka ini kemudian ditempatkan sebagai ABK di kapal ikan untuk menjadi pemancing cumi dan lainnya," ungkapnya.

Perusahaan R sudah memberangkatkan lebih dari 300 PMI ke luar negeri. Diperkirakan masih ada sekitar 200-an orang yang masih berada di luar negeri sebagai ABK.

Dilihat sekilas, PT Raya Mulya Bahari tampak seperti penyalur PMI resmi pada umumnya. Namun setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam ternyata perizinannya tidak lengkap.

Dengan kondisi perusahaan itu, maka para PMI yang disalurkan pun nanti akan mengalami kerugian. "Salah satu kerugiannya, ketika nanti sang TKI bermasalah di luar negeri perusahaan ini angkat tangan, tidak akan membantu," jelasnya.

Deni juga menyebut bahwa warga yang menjadi korban dari PT Raya Mulya Bahari bukan hanya dari Garut. "Ada juga warga luar Pulau Jawa yang pernah diberangkatkan melalui mereka," pungkasnya. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300

Tersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK

Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.

Baca Selengkapnya