Jampidum soal Polemik Beda Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Proses Sidang Masih Panjang
Merdeka.com - Kejagung angkat bicara terkait tinggi rendah tuntutan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang disorot publik. Kejagung menyatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan peran para terdakwa hingga alat bukti yang turut diperlihatkan dalam persidangan.
"Tentang tinggi rendah tuntutan saya enggak mau dibilang polemik. Enggak ada polemik. Bagi saya beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
Fadil mengaku menghormati tanggapan dari kubu Brigadir J maupun Ferdy Sambo Cs terkait tuntutan yang dinilai ketinggian serta masih kurang. Namun Fadil menegaskan proses sidang masih panjang sehingga meminta semua pihak menghormati tuntutan dari JPU tersebut.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Ini kan proses masih berjalan, ada namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada reflik dari jaksa dan ada duplik, ada putusan. Ini masih panjang," kata Fadil.
Fadil meminta semua pihak tak terlalu melemparkan opini terkait tuntutan diberikan terhadap Ferdy Sambo Cs. Dia berharap semua pihak tetap mengawal sidang hingga putusan diberikan hakim.
"Saya minta supaya jangan terlalu banyak opini dilemparkan. Ini penegakan hukum biarkan hakim berpikir jernih, jaksa berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," kata dia.
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Limiu dituntut 12 tahun penjara.
Lima terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan pleidoi menanggapi tuntutan diberikan JPU. Nota pembelaan itu akan dibacakan secara berurutan pekan depan.
Namun putusan terhadap lima terdakwa menuai kekecewaan dari keluarga Brigadir J. Pihak keluarga berharap Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf divonis lebih berat dari tuntutan JPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Selengkapnya