Jenderal Polisi Ungkap Kebutuhan Pengadaan ETLE ke DPR, Berapa yang Dibutuhkan?
Kebutuhan Korlantas Polri untuk keseluruhan masih sangat jauh. Korlantas membutuhkan 3.465 ETLE statis dan weight in motion mencapai 1.472 unit.
Jumlah kamera ETLE yang dibutuhkan Polri masih jauh dari target.
Jenderal Polisi Ungkap Kebutuhan Pengadaan ETLE ke DPR, Berapa yang Dibutuhkan?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan kebutuhan kekurangan alat tilang elektronik atau ETLE.
Saat ini, Korlantas Polri baru memiliki 443 ETLE statis dan lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld dan 65 mobil on board.
"Kami laporkan kepada bapak dan ibu peserta rapat sekalian bahwa sampai hari ini jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis 5 untuk weight in Motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile. Kemudian 806 mobile handheld 65 mobil on board,"
Firman saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Merdeka.com
Sementara, kata Firman, kebutuhan Korlantas Polri untuk keseluruhan masih sangat jauh.
Korlantas membutuhkan 3.465 ETLE statis dan weight in motion mencapai 1.472 unit.
Firman mengatakan, pengadaan ETLE merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya telah ke daerah-daerah untuk mengingatkan potensi peningkatan pajak kendaraan bermotor yang mencapai triliunan dari penerapan ETLE.
"Kami mengadakan tour kepada bapak-bapak dan ibu-ibu pimpinan di wilayah dengan mengingatkan tentang potensi peningkatan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing karena ternyata potensi ini sampai triliunan," jelas Firman.
Maka dari itu, lanjut Firman, para Dirlantas dan Kasat Lantas di daerah masing-masing didorong untuk meminta anggaran kepada DPRD untuk pengadaan ETLE di daerahnya.
"Dengan harapan apabila anggaran yang diturunkan ke Korlantas maupun ke Polda Polda tidak mencukupi kita harapkan adanya hibah dan lain sebagainya untuk menambah kekurangan anggaran ataupun sifatnya penambahan barang-barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan-pimpinan daerah,"
jelas Firman.
This is source 2
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam aturan itu, jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Aturan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
merdeka.com
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, (19/5).