JK sebut UU Anti-Terorisme sudah cukup tangkal ISIS di Indonesia
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak perlu ada peraturan khusus untuk menangani gerakan ISIS di Indonesia. Menurut JK, Undang-undang Anti-Terorisme sudah cukup untuk menghalau penyebaran ISIS di tanah air.
"Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai perppu untuk itu. Tapi Undang-undang Anti-Teroris kita sudah cukup kuat sebenarnya yah," ujarnya di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).
JK menegaskan sudah ada larangan pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan kelompok bersenjata yang dapat meresahkan masyarakat. Larangan itu diperkuat dengan UU Antiterorisme yang mengatur hukuman terhadap siapa saja terlibat kegiatan yang meresahkan masyarakat, termasuk ISIS.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Intinya kita sudah punya undang-undang terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitu kan," ujar JK.
Diketahui, pemerintah didesak untuk membuat peraturan khusus untuk menangani gerakan ISIS di Indonesia. Hal itu menyusul hilangnya 16 WNI yang pergi ke Turki untuk bergabung dengan ISIS.
Apalagi, selama ini belum ada aturan rinci soal gerakan ISIS di Indonesia. Hal itu dinilai dapat memicu munculnya gerakan-gerakan bersenjata yang membahayakan masyarakat.
JK menegaskan, semua gerakan kelompok bersenjata sudah termasuk dalam larangan pemerintah. "Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu, ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," ujarnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaJamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI
Baca Selengkapnya"Dampak perang Israel-Palestina tentunya juga membangkitkan sel-sel yang terafiliasi dengan teroris,
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaPelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Baca Selengkapnya