Joget Dugem Sambil Pakai Mukena, Pria ABG di OKU Diciduk Polisi
Merdeka.com - Pembuat sekaligus penyebar video seseorang mengenakan mukena dan berjoget dugem diiringi musik remix akhirnya ditangkap polisi. Pelaku tak lain adalah seorang anak baru gede (ABG) bernama Debi Rizki Putra (18), warga Baturaja Timur, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sehari usai video itu viral, Rabu (6/5) malam. Barang bukti diamankan satu unit ponsel warna biru dan selembar mukena putih motif bunga.
Aksi pelaku dilakukannya ketika selesai salat subuh di rumah, Selasa (5/5) pukul 05.30 WIB. Dia membuat konten video salat dengan diiringi musik remix sambil berjoget dan mengenakan mukena.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang membuat video viral tersebut? Beberapa waktu lalu, wanita dengan akun @neliagustin_makeup mengunggah video yang memperlihatkan suaminya sedang salat.
-
Siapa yang membuat video viral itu? Belakangan ini viral unggahan akun TikTok bernama @Leonardorl_ tentang kisah sukses keluarganya.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang terlibat dalam video viral? Jadi, di videonya itu ada anak kecil mau belanja, anak-anak mudalah, terus dia bilang, 'Kak, kalau misal belanja di sini, dapat hadiah cium nggak dari Onyo (panggilan Betrand Peto)?',
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
Rekaman video itu dia share di status akun WhatsApp miliknya. Dia lantas mem-posting video itu di akun Instagram miliknya dan disebarkan ke beberapa akun publik seperti @Baturajatoday, @Pelambang_lapor, @Manaberita @Martapura pedia, @MartapuraUpdate, dan @Palembangsekilas.
Merasa aksi pelaku masuk dalam tindak pidana penodaan agama, seorang warga melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku diciduk tanpa perlawanan sehari setelah membuat video itu.
Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya yang berdalih hanya iseng. Meski demikian, tersangka tetap dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Tersangka mengaku hanya iseng saja, tapi perbuatannya melawan hukum," ungkap Wahyu, Sabtu (9/5).
Dikatakannya, video tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman banyak pihak. Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik juga koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat terkait hukum aksi tersebut di dalam Islam.
"Video itu dinilai berdampak buruk, menimbulkan permusuhan dan menodai agama," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Wanita Muda Kejang-Kejang saat Joget Remix di Musi Banyuasin
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.
Baca SelengkapnyaKepolisian turut menyita pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan kejahatan.
Baca SelengkapnyaDiiring musik EDM, remaja wanita tersebut bergoyang di depan Masjid Agung.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono kembali curi perhatian. Ia gebuk drum dengan lagu Dewa 19.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Gunawan pemilik akun TikTok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi situs web judi daring.
Baca Selengkapnya