Jokdri Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Perusak Barang Bukti Pengaturan Skor?
Merdeka.com - Satgas Antimafia Bola Polri memeriksa Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Pria yang akrab disapa Jokdri ini disangka sebagai aktor intelektual yang memerintahkan orang menerobos garis polisi di kantor Komdis PSSI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, potensi Jokdri ditahan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Penahanan seseorang juga tergantung pada subjektivitas penyidik.
"Ya sangat tergantung dari pertimbangan objektif dan subjektif Satgas. Dari mekanisme gelar baru diputuskan ditahan atau tidak," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
Dia mengataka, peran Jokdri dalam upaya merusak dan menghilangkan barang bukti bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk menahannya. "Ya salah satu aspek itu jadi pertimbangan penyidik," tuturnya.
Dedi menuturkan, Jokdri sebagai aktor intelektual memerintahkan tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka mengambil barang bukti di ruang Komdis PSSI di Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal ruangan tersebut telah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola untuk keperluan penyidikan kasus pengaturan skor.
Jokdri Dicecar 32 Pertanyaan
Jokdri hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Jokdri sebelumnya tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.48 WIB, didampingi dengan kuasa hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menuturkan hingga pukul 17.30 WIB, penyidik telah melayangkan 32 pertanyaan dalam proses pemeriksaan. "Sampai saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka diberikan sekitar 32 pertanyaan terkait kasus tersebut, nanti jumlahnya bisa mengembang atau tidak ya," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, garis besar dari 32 pertanyaan tersebut penyidik menanyakan perihal bagaimana cara tersangka memerintahkan anak buahnya menerobos garis polisi yang telah dilarang. "Jadi garis besar dari pertanyaan itu ialah, yang bersangkutan menyuruh pada staffnya untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line," kata Argo.
Selain itu, lanjut Argo, penyidik juga menanyakan dokumen-dokumen yang dicurigai, yang disita Tim Satgas Mafia Bola saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat. "Selain itu juga nanti akan dipertanyakan dokumen-dokumen yang disita di kantor ataupun di rumah," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Anti Mafia Bola mendapatkan beberapa bukti dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja tersangka.
Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Plt Ketum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti pada Kamis 14 Februari 2019. Satgas Antimafia Bola Polri kemudian menggeledah apartemen Jokdri dan berhasil menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, dokumen pertandingan, catatan keuangan, buku tabungan, kartu kredit, bukti transaksi, dan uang tunai Rp 300 juta.
Reporter: Nafiysul Qodar dan Ranti YunidarSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaJovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya