Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokdri Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Perusak Barang Bukti Pengaturan Skor?

Jokdri Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Perusak Barang Bukti Pengaturan Skor? Plt Ketum PSSI Joko Driyono. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Satgas Antimafia Bola Polri memeriksa Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Pria yang akrab disapa Jokdri ini disangka sebagai aktor intelektual yang memerintahkan orang menerobos garis polisi di kantor Komdis PSSI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, potensi Jokdri ditahan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Penahanan seseorang juga tergantung pada subjektivitas penyidik.

"Ya sangat tergantung dari pertimbangan objektif dan subjektif Satgas. Dari mekanisme gelar baru diputuskan ditahan atau tidak," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2).

Dia mengataka, peran Jokdri dalam upaya merusak dan menghilangkan barang bukti bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk menahannya. "Ya salah satu aspek itu jadi pertimbangan penyidik," tuturnya.

Dedi menuturkan, Jokdri sebagai aktor intelektual memerintahkan tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka mengambil barang bukti di ruang Komdis PSSI di Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal ruangan tersebut telah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola untuk keperluan penyidikan kasus pengaturan skor.

Jokdri Dicecar 32 Pertanyaan

Jokdri hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Jokdri sebelumnya tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.48 WIB, didampingi dengan kuasa hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menuturkan hingga pukul 17.30 WIB, penyidik telah melayangkan 32 pertanyaan dalam proses pemeriksaan. "Sampai saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka diberikan sekitar 32 pertanyaan terkait kasus tersebut, nanti jumlahnya bisa mengembang atau tidak ya," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Argo, garis besar dari 32 pertanyaan tersebut penyidik menanyakan perihal bagaimana cara tersangka memerintahkan anak buahnya menerobos garis polisi yang telah dilarang. "Jadi garis besar dari pertanyaan itu ialah, yang bersangkutan menyuruh pada staffnya untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line," kata Argo.

Selain itu, lanjut Argo, penyidik juga menanyakan dokumen-dokumen yang dicurigai, yang disita Tim Satgas Mafia Bola saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat. "Selain itu juga nanti akan dipertanyakan dokumen-dokumen yang disita di kantor ataupun di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Satgas Anti Mafia Bola mendapatkan beberapa bukti dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja tersangka.

Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Plt Ketum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti pada Kamis 14 Februari 2019. Satgas Antimafia Bola Polri kemudian menggeledah apartemen Jokdri dan berhasil menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, dokumen pertandingan, catatan keuangan, buku tabungan, kartu kredit, bukti transaksi, dan uang tunai Rp 300 juta.

Reporter: Nafiysul Qodar dan Ranti YunidarSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan

KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas

Kuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel
Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel

Jovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya