Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi 'Digulung' Gelombang Kritik Kenaikan Iuran BPJS dari Koalisi

Jokowi 'Digulung' Gelombang Kritik Kenaikan Iuran BPJS dari Koalisi Jokowi Ikut KTT Gerakan Non-Blok Secara Virtual. ©2020 Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gelombang protes pun mulai 'menghujam' Istana.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, rakyat makin terbebani dengan kenaikan iuran tersebut di tengah kesulitan akibat pandemi virus corona.

"Kami menyayangkan kenaikan tarif BPJS ditengah wabah Covid-19. Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran & angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY dalam akun twitter pribadinya, @AgusYudhoyono dikutip merdeka.com, Kamis (14/5).

Kali ini, pengritik kebijakan Jokowi tak hanya datang dari pihak 'seberang' Istana. Namun, datang dari koalisi.

Setuju dengan kritikan AHY, anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyebut naiknya BPJS di tengah corona adalah keputusan tidak terpuji.

"Menaikkan iuran dalam kondisi saat ini adalah langkah yang tidak terpuji. Lebih tepat dan simpatik apabila sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) direalokasikan untuk menopang BPJS," kata Hendrawan, Jumat (15/5).

Dia menyayangkan, dalam kondisi krisis sekarang, kiblat negara justru 'survival of the weakest' bukan survival of the fittest'. Dia bilang, dalam PP 23/2020 tentang PEN, prinsip yang diacu antara lain adalah keadilan sosial dan sebesar besar kemakmuran rakyat.

"Jadi pemerintah harus membersihkan diri dari godaan moral hazard yang mendesak alokasi dialirkan kepada BUMN yang tidak, atau sektor-sektor yang kerjanya melakukan lobi-lobi di lorong-lorong kekuasaan," tuturnya.

Wasekjen PKB, Faisol Reza juga menilai kritikan AHY wajar. Sebab, tidak pas iuran BPJS malah naik saat masyarakat sedang sulit terkena dampak Covid-19.

"Kenaikannya kan kelas I dan II, yang cukup besar. Kelas III tidak seberapa. Memang kurang pas dengan situasi sekarang," kata Faisol lewat pesan, Jumat (15/5).

Menurut dia, BPJS harus mengevaluasi adanya kenaikan iuran tersebut. Namun di sisi lain, Faisol memahami keuangan negara sedang sulit.

"BPJS harus memperbaiki diri dengan kenaikan ini. Memang kita membutuhkan BPJS. Situasi ekonomi sekarang negara juga kesulitan. Kita harus bantu," ucapnya.

Kritik juga datang dari Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Intan Fauzi. Dia mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan tersebut, yang dilakukan sesuai masa persidangan terakhir dan baru efektifnya 1 Juli 2020, jelas mencari celah dengan parlemen, karena masih masuk masa reses, yang baru berakhir pertengahan Juli.

"Ini kok mengambil celah. Artinya kami memang paling keras mendorong pemerintah sejak awal sebelum adanya judical review, terutama yang untuk peserta mandiri yang kelas III, agar kami minta tidak ada kenaikan," kata Intan kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).

"Tapi menurut saya, apapun ini tidak ada rasa keadilan untuk masyarakat. Karena itu, sudah sepatutnya Perpres ini dibatalkan," lanjut dia.

KPK Bereaksi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi meninjau ulang keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ghufron menyebut, akar masalah yang ditemukan terkait tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan. Ini berdasarkan kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan lembaga antirasuah pada 2019.

"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Menurut Ghufron, naiknya iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," kata Ghufron.

Istana Tanggapi Kritikan

Plt Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego mengungkapkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan. Dalam Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi, diatur soal pemberian subsidi iuran bagi peserta kelas III.

"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ucap Abetnego.

Selain itu, masyarakat yang mengalami kesulitan pun bisa mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS melalui Kementerian Sosial. Kendati begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah kali ini Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan dibatalkan MA.

"Saya enggak mau berandai-andai ya. Tetapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah mengaku menerima kritik dan masukan dari masyarakat atas kebijakan itu. Tetapi, kebijakan itu diklaim sudah dipertimbangkan secara matang.

"Semua masukan diterima, tapi juga tidak diterima mentah-mentah. Karena pemerintah juga punya perhitungan, punya kalkulasi semua opsi sudah dicoba sudah disimulasikan dan opsi terbaik adalah tentu struktur tarif yang diputuskan oleh pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Garhal, dalam pesan singkat, Jumat (15/5).

Justru, dalih Donny, langkah yang diambil pemerintah memberikan dampak positif bagi peserta tidak mampu agar mendapatkan standar pelayanan yang sama. Sedangkan peserta yang mampu, kata dia, dibebani lebih tinggi sedikit.

"Jadi dengan struktur ini tentu saja mereka yang tidak mampu akan sangat terbantu untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan mereka yang mampu diberi beban yang lebih tinggi sedikit," jelas Donny.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan prinsip BPJS Kesehatan yaitu saling gotong royong. Membantu satu sama lain.

"Prinsip gotong royong yang mampu menolong yang tidak mampu dan yang muda menolong tua, yang sehat mampu menolong yang sakit," kata Donny.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Potongan Gaji Pekerja, Polisi Intai Jaksa Sampai Serangan PDIP
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Potongan Gaji Pekerja, Polisi Intai Jaksa Sampai Serangan PDIP

Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Tegas Istana Heboh Jokowi Panggil Sri Mulyani hingga Kritik Keras dari Akademisi
VIDEO: Jawaban Tegas Istana Heboh Jokowi Panggil Sri Mulyani hingga Kritik Keras dari Akademisi

Istana menegaskan ramainya kritik kepada Jokowi merupakan vitamin bagi demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Istana soal Mahkamah Rakyat: Pemerintah Terbuka Terima Kritik Apapun
Istana soal Mahkamah Rakyat: Pemerintah Terbuka Terima Kritik Apapun

Kritikan menjadi masukan konstruktif untuk memperbaiki pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Anggap Kritik Media Jamu Sehat dan Energi Bagi Pemerintah: Ada Yang Halus, Pedas, dan Offside
Jokowi Anggap Kritik Media Jamu Sehat dan Energi Bagi Pemerintah: Ada Yang Halus, Pedas, dan Offside

Jokowi menyampaikan terima kasih kepada insan Pers yang selama ini memberi masukan dan mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
Budi Arie Jadi Menkominfo, Relawan Dinilai Jadi Kekuatan Politik Jokowi
Budi Arie Jadi Menkominfo, Relawan Dinilai Jadi Kekuatan Politik Jokowi

Kunto menerangkan, dengan menunjuk relawannya, Jokowi juga tidak harus konsultasi dengan pimpinan parpol jika ingin mengambil kebijakan di Kominfo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jadikan Relawannya Menteri, Pengamat: Ada Kekecewaan Terpendam dengan PDIP
Jokowi Jadikan Relawannya Menteri, Pengamat: Ada Kekecewaan Terpendam dengan PDIP

Jokowi telah menunjukkan bahwa ia solid bersama relawannya dengan memberikan jabatan di kabinet, ketimbang PDIP sebagai partainya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasus Bea Cukai Banyak Viral, Jokowi Langsung Turun Tangan Perintahkan ini
VIDEO: Kasus Bea Cukai Banyak Viral, Jokowi Langsung Turun Tangan Perintahkan ini

Presiden Jokowi mengaku sudah menyadari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu

Baca Selengkapnya
Kaesang Tanggapi Petisi UGM dan UII ke Jokowi: Ini kan Dinamika Biasa
Kaesang Tanggapi Petisi UGM dan UII ke Jokowi: Ini kan Dinamika Biasa

Sivitas akademika memberikan petisi kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Membaca Ekspresi Kekesalan PDIP kepada Jokowi
Membaca Ekspresi Kekesalan PDIP kepada Jokowi

Pihak Istana mewacanakan pertemuan antara Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Akademisi Perguruan Tinggi Buat Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Ini Tanggapan Gibran
Ramai-Ramai Akademisi Perguruan Tinggi Buat Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Ini Tanggapan Gibran

Gibran akhirnya buka suara soal ramainya akademisi mengkritik ayahnya, Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar

Ganjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM

Baca Selengkapnya
Gerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?
Gerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?

Sejumlah kampus besar melakukan petisi hingga deklarasi menyelamatkan demokrasi dan mengkritik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya