Jokowi Sudah Teken Keppres, Ini Jadwal Libur Iduladha 2023
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merayakan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Sementara 29 Juni 2023 sebagai libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah,” bunyi Pasal 1 poin 5 Keppres tersebut yang dikutip Kamis (22/6).
-
Kapan Iduladha dirayakan di Indonesia? Sebagian umat muslim di Indonesia merayakan Iduladha pada Rabu (28/6).
-
Puasa idul adha berapa hari? Puasa Idul Adha dilakukan selama 9 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Khusus puasa yang dilakukan tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah disebut dengan puasa tarwiyah dan puasa arafah.
-
Kapan hari raya Idul Adha? Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah bagi umat Islam jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan pada 17 Juni 2024.
-
Kapan Idul Adha jatuh? Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Islam.
-
Kapan Idul Adha diperingati? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Jumat (14/6/2024):
Keppres Nomor 16 Tahun 2023 diteken Jokowi hari ini. Ketentuan cuti bersama Iduladha 2023 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi mengungkap alasan menetapkan cuti bersama ASN untuk merayakan Iduladha dua hari. Pertama, untuk memberikan kesempatan kepada orang tua dengan anak untuk menikmati libur sekolah. Kedua, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.”
Sebelumnya, usulan cuti bersama pada 28 Juni diusulkan oleh Muhammadiyah. Mengingat Iduladha Muhammadiyah jatuh pada 28 Juni 2023. Sementara untuk usulan tanggal 30 Juni lantaran dianggap sebagai hari kejepit nasional atau sering disebut harpitnas.
Menpan RB Azwar Anas menjelaskan pemerintah membahas soal libur pada 28-30 Juni 2023, bukan semata-mata hanya karena usulan dari Muhammadiyah. Namun, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.
"Jadi gini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," ujarnya.
Selain soal kualitas keluarga, Azwar menyoroti usulan cuti bersama masih berkaitan dengan pergerakan ekonomi ke daerah.
"Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," imbuh Azwar. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaLibur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaPenyampaian ini sekaligus ucapan terakhir Jokowi sebagai presiden
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak masyarakat menjadikan momen Lebaran ini untuk saling memaafkan dan bersilaturahmi.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, ada dua libur tanggal merah di bulan Februari 2024. Kemudian, ada satu libur cuti bersama.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi juga berharap bulan Ramadan dapat membawa kedamaian untuk semua masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya