Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi terbitkan Inpres larang pembantunya umbar perbedaan pendapat ke publik

Jokowi terbitkan Inpres larang pembantunya umbar perbedaan pendapat ke publik Presiden Jokowi. ©2017 Biro Pers

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan. Inpres ini mulai berlaku pada 1 November 2017. Inpres ini salah satunya meminta agar para pembantu presiden tak mempublikasikan perbedaan pendapat ke publik.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Instruksi Presiden itu ditujukan kepada; Para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dalam Inpres ini, tertera bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan.

"Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah dimaksud," bunyi diktum keenam Inpres No 7 tahun 2017 ini.

Jokowi juga meminta kebijakan yang akan diputuskan yang merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan.

Dalam Inpres juga meminta para pembantu presiden agar setiap penyusunan dan penetapan kebijakan harus melalui analisa dampak kebijakan termasuk analisa risiko dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Tertera pula, Sekretaris Kabinet, menurut Inpres ini, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, dan melaporkan kepada Presiden disertai rekomendasi.

Dalam hal kebijakan yang telah disepakati/diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, menurut Inpres ini, perlu ditindaklanjuti atau berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, menurut Inpres ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing untuk memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Melalui Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Sekretaris Kabinet menyusun lebih lanjut kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas.

Presiden meminta kepada pihak-pihak yang dituju dalam Inpres ini agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 1 November 2017 itu. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Luhut: Kita Pembantu Presiden, Saling Mengingatkan untuk Tidak Berkhianat
Menko Luhut: Kita Pembantu Presiden, Saling Mengingatkan untuk Tidak Berkhianat

Hal itu disampaikan Luhut di depan Jokowi saat acara peresmian bahan Anoda Bateri Litium di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (7/8)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Setuju Pesan Luhut ke Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
VIDEO: Jokowi Setuju Pesan Luhut ke Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

Presiden Joko Widodo sepakat dengan Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan agar kabinet Prabowo-Gibran tak diisi oleh orang toxic.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!

Begitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tegas Luhut
VIDEO: Nada Tegas Luhut "Sesama Pembantu Presiden Jangan Khianati Ketentuan!"

Luhut juga menegaskan untuk menjaga kredibilitas Presiden yang sudah dibangun selama 10 tahun

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye
Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40

Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40

Baca Selengkapnya
Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi
Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi

Menurut Anies, apabila ada menteri yang tak mentaati aturan alias tidak netral, maka masyarakat menunggu sikap dari Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke 4 Menteri Sebelum Berangkat ke MK jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
Pesan Jokowi ke 4 Menteri Sebelum Berangkat ke MK jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres

4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Jokowi Tegas Evaluasi Perwira TNI Soal Suap Basarnas | Prabowo 'Ultimatum' Cak Imin
TOP NEWS: Jokowi Tegas Evaluasi Perwira TNI Soal Suap Basarnas | Prabowo 'Ultimatum' Cak Imin

Presiden Jokowi menegaskan akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Sesalkan Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ingatkan Etika Pemimpin
Timnas AMIN Sesalkan Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ingatkan Etika Pemimpin

Timnas AMIN prihatin dengan sikap dan pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Baca Selengkapnya