Jokowi terbitkan Inpres larang pembantunya umbar perbedaan pendapat ke publik
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan. Inpres ini mulai berlaku pada 1 November 2017. Inpres ini salah satunya meminta agar para pembantu presiden tak mempublikasikan perbedaan pendapat ke publik.
Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Instruksi Presiden itu ditujukan kepada; Para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Dalam Inpres ini, tertera bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
-
Siapa yang Jokowi instruksikan untuk menggandeng pihak lain? Jokowi berharap ITDH menjadi tak hanya sekadar pusat uji sertifikasi perangkat teknologi. Tetapi, mesti menjadi pusat inovasi dan penelitian. Jokowi menginstruksikan Kominfo untuk menggandeng perguruan tinggi, perusahaan rintisan atau startup, serta UMKM dalam mendorong riset dan paten, serta mendukung pengembangan dan sertifikasi produk-produk lokal.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang disebut sebagai timnya Jokowi? 'Prabowo-Gibran serta koalisi Indonesia maju, kami terang-terangan dan tidak malu-malu dan tidak mencla-mencle. Kami adalah timnya Pak Joko Widodo dan Anda tahu saya sekian tahun adalah lawan Pak Jokowi. Dua kali saya kalah (dari Jokowi),'
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Apa yang diminta anak buah Jokowi? Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan.
"Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah dimaksud," bunyi diktum keenam Inpres No 7 tahun 2017 ini.
Jokowi juga meminta kebijakan yang akan diputuskan yang merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan.
Dalam Inpres juga meminta para pembantu presiden agar setiap penyusunan dan penetapan kebijakan harus melalui analisa dampak kebijakan termasuk analisa risiko dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Tertera pula, Sekretaris Kabinet, menurut Inpres ini, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, dan melaporkan kepada Presiden disertai rekomendasi.
Dalam hal kebijakan yang telah disepakati/diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, menurut Inpres ini, perlu ditindaklanjuti atau berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, menurut Inpres ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing untuk memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Melalui Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Sekretaris Kabinet menyusun lebih lanjut kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas.
Presiden meminta kepada pihak-pihak yang dituju dalam Inpres ini agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 1 November 2017 itu. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan Luhut di depan Jokowi saat acara peresmian bahan Anoda Bateri Litium di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (7/8)
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo sepakat dengan Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan agar kabinet Prabowo-Gibran tak diisi oleh orang toxic.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaLuhut juga menegaskan untuk menjaga kredibilitas Presiden yang sudah dibangun selama 10 tahun
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, apabila ada menteri yang tak mentaati aturan alias tidak netral, maka masyarakat menunggu sikap dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca Selengkapnya4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN prihatin dengan sikap dan pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Baca Selengkapnya