JPU beberkan fakta-fakta saat penangkapan Gatot Brajamusti
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB membeberkan sejumlah fakta dalam sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Gatot Brajamusti, Selasa (27/12). Sidang berlangsung di PN Mataram.
Fakta pertama terkait tertangkapnya Gatot pada Minggu tanggal 28 Agustus 2016 di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip Mataram. Penangkapan dilakukan Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Haris Dinzah, SH.S,IK bersama-sama dengan saksi Rafles Girsang .S.I,.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, Kasat Reskrim yang bertindak menjadi saksi bertemu dengan artis Reza Artamevia.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti, dan ditemukan dalam saku celana berupa satu poket kristal bening yang diduga Sabu berat 0,94 gram, satu buah pipa kaca dan satu buah tutup botol minuman yang tutupnya terdapat dua lubang yang salah satu lubang terdapat pipa kaca," demikian isi dakwaan yang dibacakan Job Marsudi, SH.
Berdasarkan hasil uji Badan pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM ) Mataram, terhadap sampel yang diuji dari terdakwa Gatot Brajamusti positif mengandung methampetamine yang termasuk narkotika golongan satu.
Fakta lain, berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa narkotika tersebut dibawa dari rumahnya. Maka selanjutnya polisi melakukan pengeledahan tanggal 29 Agustus 2016 di rumah terdakwa Jalan Niaga Hijau X No 6 RT 007 RW 017 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu ditemukan alat bukti alat isap sabu, bahkan yang mengejutkan ditemukan satu alat sex toys.
Bahwa barang bukti juga ditemukan dalam brangkas milik terdakwa, perangkat isap sabu, alat poket, serta narkoba dalam poketan seberat 1,74 gram, sabu dengan berat bruto 1,76 gram, sabu 1,30 gram. Ada juga serbuk warna coklat yang diduga narkotika berat bruto 2,18 gram. Selebihnya berupa perangkat isap sabu.
Fakta berikutnya, Gatot Brajamusti mendapatkan narkotika tersebut dari Topan, sesuai pengakuannya barang itu didapatkan dengan gratis. Terakhir kali diberikan sabu oleh Topan sekitar dua bulan sebelum kongres PARPI tahun 2016 di Mataram.
"Bahwa terdakwa Gatot Brajamusti tidak dapat menunjukan izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, dengan jumlah total seberat seberat 13,36 gram," baca JPU.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaSebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDi luar shift tersebut, Budy menyebut pengawasan dilakukan oleh unit piket Satpol PP untuk Kecamatan Makasar.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca Selengkapnya