Jual handphone berisi sabu, AP diciduk polisi
Merdeka.com - Beragam cara dilakukan pengedar narkoba untuk menjual barang terlarang dagangannya tersebut. Hukuman berat seakan tak membuat bandar dan pengedar jera untuk mengedarkan narkoba.
Seperti dilakukan AP (20) warga Jeruklegi Cilacap, Jawa Tengah, ini. Akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, AP ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, saat akan mengedarkan beberapa paket sabu seberat delapan gram.
Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ulung Sampurna Jaya mengtakan, pelaku ditangkap di depan toko waralaba di Pasar Jeruklegi pada Rabu (14/9) kemarin. Menurut Untung, sabu yang akan diedarkan AP itu disimpan dalam bungkus rokok.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
"Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku membuat paketan kecil berjumlah 14 bungkus. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikannya dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam bungkus handphone," kata AKBP Ulung, Jumat (16/9).
Selain sabu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, handphone, timbangan dijital dan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk transaksi narkoba.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kami lakukan selama sebulan dan berawal dari pelaporan masyarakat," ujar dia.
Dengan demikian, lanjut Ulung, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, karena telah terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," tuturnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPengedar Narkoba Berpistol di Bengkalis Ditangkap Polisi
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung ampetamine dan metapentamin.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca Selengkapnya