Jupri dibekuk polisi usai perkosa anak kandung hingga melahirkan
Merdeka.com - Biadab, begitulah kata yang pantas bagi Jupri (42) karena memerkosa anak kandungnya berusia 14 tahun berinisial TR. Ironisnya, pelaku kabur begitu mengetahui anaknya hamil hingga melahirkan.
Tersangka ditangkap polisi dalam pelariannya di Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (29/4) malam. Sebelumnya, dia berpindah-pindah tempat karena takut diburu petugas dan keluarga istrinya.
Perbuatan bejat tersangka pertama kali dilakukan saat korban meminta diambil handuk setelah mandi di rumahnya di Desa Sungai Pinang, Banyuasin, pada Mei 2017. Tersangka yang sudah memiliki tiga orang anak itu memerkosa korban ketika istrinya belanja di warung.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Perkosaan terus terulang hingga enam kali. Anaknya pun hamil atas perbuatan tersangka dan melahirkan. Tersangka melarikan diri karena menghindari amarah keluarga istrinya.
Tersangka mengaku tak bisa menahan nafsu ketika melihat anaknya mandi. Setiap beraksi, dia mengancam korban dengan senjata tajam jenis karter.
"Saya menyesal pak, saya tidak bisa nahan nafsu," ungkap tersangka JP di Mapolda Sumsel, Senin (30/4).
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Basani R Sagala mengungkapkan, tersangka diketahui berulang kali berpindah tempat untuk menghilangkan jejak. Dia akhirnya ditangkap karena dilaporkan warga bahwa tersangka bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu desa di Banyuasin.
"Tersangka adalah ayah kandung korban. Dia kabur saat korban hamil tujuh bulan," ujarnya.
Tersangka terancam mendekam di penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dari pengakuan tersangka, dia tak bisa menahan nafsu karena pengaruh video porno yang biasa dia tonton," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaBayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.
Baca SelengkapnyaRasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS terhadap korban pada Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya