Jurnalis foto polisikan akun Eko Prasetia soal tudingan cyber Ahok
Merdeka.com - Pewarta Foto Indonesia (PFI) resmi melaporkan akun facebook Eko Prasetia, yang telah menyebarkan berita hoax di akun pribadinya. Foto tersebut menjadi viral dan sudah dibagikan lebih 2.000 orang.
"Kami baru tahu Selasa, 10 Januari kemarin sore tentang foto yang viral itu. Lalu saya konfirmasi ke teman-teman pewarta, mereka bilang iyah itu yang di foto temen-temen pewarta sedang menunggu sidang (Ahok) di Kementan, Pasming, Jaksel," ujar Ketua PFI Lucky Pransiska pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1) sore.
Menurut Lucky, postingan di akun Eko diambil saat pewarta sedang menjalani tugasnya di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto itu, lanjutnya, diambil saat pewarta foto menunggu sidang penistaan agama yang keempat kalinya, Selasa (3/1) lalu. Saat itu, pewarta foto yang tengah meliput dan menantikan persidangan sambil duduk-duduk.
-
Foto apa yang dimaksud? Foto itu ternyata sangat disukai Einstein. Maka dia segera memesan banyak salinan agar dia bisa menandatanganinya dan mengirimkannya ke teman-temannya sebagai lelucon.
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Siapa yang mengunggah foto tersebut? Foto-foto tersebut tersebar di platform media sosial X pada awal pekan ini yang diunggah pengguna bernama Tamer. Tamer menemukan foto tersebut di akun Instagram dua tentara Israel, seperti dilansir Middle East Eye (MEE), Rabu (26/6).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
"Tiba-tiba ada pria melewati mereka, lalu balik lagi sambil berkata, ini tinggal wartawan nih yang belum di foto. Lantas, pria itu mengeluarkan handphonenya dan memotret teman-teman pewarta," katanya.
Lucky mengungkapkan, saat difoto pewarta tak mempermasalahkannya. Namun, saat foto tersebut diunggah ke medsos dan diberi caption negatif yang seolah menggambarkan pewarta saat meliput sidang itu memihak kelompok tertentu.
"Foto itu diberikan konteks negatif dengan menyebut kami adalah tim buzzer atau cybernya penista agama. Kami tegaskan, kami tak pernah mendukung pihak manapun dan kami tidak dalam posisi untuk berafiliasi atau berkaitan dengan pihak manapun," terangnya.
"Kedua, kami disamakan seperti PSK (Pekerja Seks Komersial) yang seolah-olah profesinya sangat rendah," imbuhnya.
Lebih lanjut Lucky menjelaskan, begitu tahu ada caption seperti itu, PFI pun membuat surat terbuka dan mengumumkannya kemedsos. Namun, hingga tengah malam, tak ada itikad baik meminta maaf dari pemilik akun bernama Eko Prasetia itu. "Bahkan, akunnya mendadak tak aktif saat pencarian," katanya.
Baru pada Rabu (11/1) pagi ini, ungkap Lucky, Eko melalui akun facebooknya mengirimkan pesan meminta maaf. Dia pun menjabarkan pada Eko. "Kalau permintaan maafnya itu keliru karena seharusnya dilakukan di timeline facebooknya, dihalaman yang sama saat dia membuat berita hoax itu sebagai klarifikasi. Faktanya, di akun facebooknya itu sudah bersih dari segala macam timeline yang telah dibuatnya itu," bebernya.
"Kami ingin tahu, foto ini bersumber dari siapa pertama kali, dari mana, dan apa motifasinya memberikan konteks negatif itu. Apalagi, foto itu sudah tersebar sampai ke 2.029 orang," sambungnya.
Berdasarkan LP TBL/147/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, pemilik akun facebook bernama Eko Prasetia itu dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 KUHP, dan pasal 311 KUHP, dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaYusuf menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kehebohan yang terjadi.
Baca Selengkapnya