Kabar Baik! Es Krim Mixue Sudah Dapat Fatwa Halal
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberikan label halal kepada produk es krim Mixue. Sebelumnya, produk es krim asli dari China ini jadi perdebatan. Sebab belum memiliki label halal.
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam mengatakan, MUI telah melakukan sidang pembahasan mengenai kehalalan produk Mixue. Setelah melakukan proses pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan teknis dilakukan oleh tim auditor dari lembaga pemeriksaan halal. Lalu dilaporkan kepada MUI dalam sidang fatawa halal.
"Bahwa proses produksi dan juga bahan digunakan sudah memenuhi standar halal," ujar Asrorun saat dihubungi merdeka.com, Kamis (16/2).
Dia menjelaskan, sidang dilakukan oleh komite halal MUI. Dinyatakan es krim Mixue dan teh halal dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
"Kemarin agak lama karena ada salah satu bahan yang butuh klarifikasi. Bahan itu diproduksi oleh produsen China. Sehingga butuh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut," kata dia.
"Bahan ini dibuat bagaimana prosesnya. Sehingga membutuhkan telusur terhadap bahan tersebut," imbuhnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oleh karena itu, menurutnya sertifikasi halal pada produk UMKM di Indonesia sangatlah penting.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca Selengkapnya