Kabur Usai 4 Kali Setubuhi dan Aniaya Pacar, Pria Ini Akhirnya Diciduk
Merdeka.com - Seorang warga Kabupaten Endew, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ASD (40) ditangkap polisi setelah dinyatakan DPO. ASD ditangkap karena menganiaya dan mencabuli PWNS (17), yang dipacarinya beberapa waktu lalu.
"ASD dan korban PWNS pacaran. ASD kabur sejak 14 Januari dan kita amankan pada Rabu, (1/2)," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Jumat (3/2).
Menurut Yance Kadiaman, kasus persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur itu ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/ SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023. Selama pacaran, pelaku beberapa kali berhubungan badan dengan korban.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali," jelas Yance Kadiaman.
Ia menjelaskan, kejadian pertama pada 10 Januari 2023 malam sekitar pukul 23.30 wita. Dua hari berselang atau pada tanggal 12 Januari 2023, pelaku kembali bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali.
"Pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 23.30 Wita dan selanjutnya pada pukul 01.00 Wita di dalam mobil pelaku yang diparkir di pangkalan Travel Ende-Ruteng di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende," ungkap Yance Kadiaman.
Kejadian berikutnya pada Jumat (13/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku kembali bersetubuh dengan korban di dalam kamar kos di Jalan Woloare A, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Sedangkan kejadian penganiayaan terjadi satu kali yakni, pada Kamis (12/1) petang sekitar pukul 16.00 Wita di kebun pinggir jalan di cabang Watusipi di Jalan Jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. Pelaku memukul pipi kiri korban dua kali menggunakan kepalan tangan kanan.
"Pelaku juga memukul korban di bagian paha kiri dan kanan, tangan kiri dan kanan, betis dan punggung bagian belakang secara berulang kali menggunakan kayu kusambi yang panjangnya sekitar satu meter," tambah Yance Kadiaman
Pasca dilaporkan ke polisi pelaku memilih kabur selama 18 hari sejak korban melaporkan kasus ini pada 14 Januari 2023. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. "Pelaku yang juga residivis berhasil kita tangkap pada tanggal 1 Februari 2023 di Kota Ende," ujar Yance Kadiaman.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ende.Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka, pakaian korban, mobil tersangka dan sebatang kayu kusambi. "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Yance Kadiaman.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria terekam kamera CCTV saat kabur setelah diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jateng.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca Selengkapnya