Kakorlantas tegaskan boleh pakai GPS saat berkendara, yang melanggar itu merokok
Merdeka.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, kalau pengendara boleh menggunakan aplikasi GPS saat sedang berkendara baik roda dua maupun roda empat. Hal itu diperbolehkan selagi tak mengganggu konsentrasi si pengendara tersebut.
"Jadi kalau menggenggam HP itu enggak boleh, tapi kalau handphonenya di taruh di dasboard apa gimana pakai hands free itu boleh atau pakai loudspeaker juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia kan pakai voice, dia pakai suara, dia cukup mengarahkan saja," kata Royke di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
"Bapak belok kanan 200 meter lagi, membantu pengemudi dia tidak nyasar dan tidak tambah macet. Kadang-kadang diaplikasi kita itu ada beberapa aplikasi yang ditawarkan seperi maps, waze dan segala macam, bisa saja dipasang," sambungnya.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Bagaimana lampu lalu lintas membuat pengendara tertib? Peran lampu lalu lintas amatlah vital, lantaran bisa mengarahkan pengendara motor agar tetap tertib di jalan.
Namun, yang tak boleh itu adalah saat seseorang menyetir atau megang kemudi setir tapi sambil memegang ponsel. Hal itu sama saja saat seseorang ingin merokok di atas kendaraannya, dan otomatis sesekali melepas kemudi atau setirnya.
"Yang tidak boleh ada sambil nyetir GPS diotak-atik sambil bawa motor, sudah merokok dia main-main handphone lagi, enggak boleh. Di undang-undang memang enggak dilarang merokok, tapi ketika dia hisap rokok, dan lepas tangan satu, nah itu yang dilarang oleh UU, enggak boleh," ujarnya.
"Naik sepeda motor tangan harus dua, stangnya sudah disiapkan dua, kalau satu pemain sirkus, yang dilaranng ketika di (hembuskan asap) kalau dia merokok pakai dua tangan boleh-boleh saja, atau yang dibonceng dia yang memegang rokoknya boleh saja. UU lalin enggak melarangnya, tapi UU yang lain mengatur UU kebersihan misalnya, buang puntung sembarangan misalnya ini melanggar atau buang rokok sembarangan apinya kena sebelah melanggar KUHP," tambahnya.
Selain itu, seorang pengendara juga boleh saja mendengarkan musik atau radio di dalam kendaraan roda empat atau menggunakan earphone saat berkendara menggunakan motor. Itu diperbolehkan selagi tak mengganggu konsentrasi dirinya maupun orang lain.
"Kalau mendengarkan musik boleh saja, jangan sampai musiknya terlalu keras, itu melanggar UU, mengganggu lingkungan, tengah malam lewat di perumahan angkot-angkot. Yang saya tahu banyak angkot di Manado mengganggu lingkungan, enggak boleh," jelasnya.
"Maupun pakai handsfree, pakai handsfree tapi volume terlalu keras sepeda sehingga menggangu pendengaran, klakson kendaran yang lain, ini juga enggak boleh. Tapi sebatas dia mendengarkan radio dia secukupnya, suaranya, volumenya," sambungnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menambahkan, penggunaan GPS baik roda dua maupun roda empat adalah bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sebagaimana yang dimaksud di Pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
"Kemudian yang dikatakan penggunaan handphone di dalam Pasal tersebut itu yang dilarang yang tentunya aplikasi GPS. Jadi penggunaan handphone pada saat digunakan menggunakan tangan yang mempengaruhi dengan konsentrasi penuh, itu yang dilarang dan juga akan membuat kendaraan tidak wajar," tambah Halim di tempat yang sama.
Jadi, menurutnya di penjelasan 106 ayat 1 itu bahwa setiap pengemudi menggunakan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi yang tidak dipengaruhi oleh karena lelah, ngantuk, kemudian menggunakan handphone, kemudian video yang terpasang di kendaraan ataupun terpengaruh dengan minuman keras ataupun obat-obatan.
"Sehingga jelas bahwa penggunaan handphone itu dilarang, apalagi dengan menggunakan aplikasi. Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa penggunaan GPS baik yang di roda dua yang terpasang maupun di roda empat itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," jelas Halim.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaLarangan berkendara sambil merokok diatur dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaPemotor ini tetap merokok dan membuang sisa bakarannya di jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca Selengkapnya