Kalah di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Bakal Diberi Tugas Pimpin 10 Daerah Sekaligus?
Partai Golkar membocorkan kemungkinan tugas baru bagi kadernya, Ridwan Kamil usai mengalami kekalahan di Pilkada Jakarta 2024.
Partai Golkar membocorkan kemungkinan tugas baru bagi kadernya, Ridwan Kamil usai mengalami kekalahan di Pilkada Jakarta 2024.
Kang Emil, sapaan akrabnya, akhirnya memilih untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK atas arahan para pimpinan partai koalisi.
Apakah ini sinyal Kang Emil sudah diberi tugas khusus oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus?
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji bicara nasib Ridwan Kamil setelah kalah di Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, Ridwan Kamil punya peluang mengisi jabatan lain.
Salah satunya, eks Gubernur Jabar itu punya potensi mengisi jabatan Ketua Dewan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam undang-undang DKJ, Ketua Dewan Aglomerasi DKJ ditunjuk langsung presiden.
"Tentu saja peluang, setiap peluang itu pasti ada. Karena Kang Emil juga punya kapasitas ya, untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik dan menjadi pemimpin dari orkestrasi suatu daerah ataupun suatu departemen tertentu," kata Sarmuji ditemui saat HUT ke-60 Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam.
Saat ini, Golkar belum membahas dengan Ridwan Kamil untuk jabatan tersebut. Sarmuji berkata, Golkar belum bertemu dengan Ridwan Kamil usai Pilgub Jakarta berakhir.
"Ya itu nanti kita bicarakan berdua saja," kata Sarmuji.
Apa Itu Aglomerasi
Apa itu daerah aglomerasi?
Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi diartikan sebagai kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah, yakni Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Sinkronisasi pembangunan di antara kawasan aglomerasi tersebut nantinya akan mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, hingga penataan ruang.
Apa Tugasnya?
Kemudian, di Pasal 55 disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
."Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi," demikian bunyi Pasal 55 ayat (1).
Dewan aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.