Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah praperadilan dari Ilham Sirajuddin, KPK siapkan upaya hukum

Kalah praperadilan dari Ilham Sirajuddin, KPK siapkan upaya hukum Johan Budi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin atas status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, tahun anggaran 2006-2012. Akibatnya, status tersangka Ilham harus segera dihapus.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam menyikapi putusan Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek itu. KPK akan mengambil upaya hukum dalam waktu dekat.

"Menghormati proses hukum, seperti yang kami sampaikan, upaya prapedilan adalah upaya hukum yang jadi hak tersangka. Kami masih menunggu penjelasan lengkap tim biro hukum. Setelah itu akan melakukan upaya hukum apakah kasasi atau PK dalam waktu yang tidak begitu lama, yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan prapedilan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

Tidak hanya itu, Johan menyebut ada kemungkinan besar KPK kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi anggaran PDAM.

"Kemungkinan itu bisa saja dilakukan (kembali menetapkan tersangka). Ini juga untuk pemahaman, prapedilan tidak membicarakan susbtansi tapi prosedur. Nanti kita lihat dulu putusan hakim seperti apa. Apa yang kurang KPK menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka. Kalau ada hal yang kurang, bisa saja kita nanti menerbitkan sprindik yang baru," paparnya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan praperadilan dikarenakan penetapaan tersangka dari KPK tidak sah. lantaran, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas saat bacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/5).

Dalam amar putusannya, Hakim Yuningtyas juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, Yuningtyas menyebut penggeledahan dan penyitaan yang turut dilakukan KPK tidak sah. "Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi sebesar Rp 1000 tidak dikabulkan," ucap Yuningtyas.

Landasan yang digunakan hakim dalam putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. Terlebih, hakim menyimpulkan bahwa dua alat bukti yang digunakan KPK dalam saat menetapkan Ilham sebagai seorang tersangka tak cukup. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang

Sampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon
KPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon

KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK

Cak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK

Baca Selengkapnya