Kalah praperadilan dari Ilham Sirajuddin, KPK siapkan upaya hukum
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin atas status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, tahun anggaran 2006-2012. Akibatnya, status tersangka Ilham harus segera dihapus.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam menyikapi putusan Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek itu. KPK akan mengambil upaya hukum dalam waktu dekat.
"Menghormati proses hukum, seperti yang kami sampaikan, upaya prapedilan adalah upaya hukum yang jadi hak tersangka. Kami masih menunggu penjelasan lengkap tim biro hukum. Setelah itu akan melakukan upaya hukum apakah kasasi atau PK dalam waktu yang tidak begitu lama, yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan prapedilan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Tidak hanya itu, Johan menyebut ada kemungkinan besar KPK kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi anggaran PDAM.
"Kemungkinan itu bisa saja dilakukan (kembali menetapkan tersangka). Ini juga untuk pemahaman, prapedilan tidak membicarakan susbtansi tapi prosedur. Nanti kita lihat dulu putusan hakim seperti apa. Apa yang kurang KPK menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka. Kalau ada hal yang kurang, bisa saja kita nanti menerbitkan sprindik yang baru," paparnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan praperadilan dikarenakan penetapaan tersangka dari KPK tidak sah. lantaran, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas saat bacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/5).
Dalam amar putusannya, Hakim Yuningtyas juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Yuningtyas menyebut penggeledahan dan penyitaan yang turut dilakukan KPK tidak sah. "Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi sebesar Rp 1000 tidak dikabulkan," ucap Yuningtyas.
Landasan yang digunakan hakim dalam putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. Terlebih, hakim menyimpulkan bahwa dua alat bukti yang digunakan KPK dalam saat menetapkan Ilham sebagai seorang tersangka tak cukup. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaCak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK
Baca Selengkapnya