Kapolrestabes Makassar Buka Suara Usai Viral Polsek Tallo Tolak Laporan Warga Lalu Minta Rp100.000 ke Korban Pencurian
Viral seorang wanita tidak diterima dimintai Rp100 ribu saat melaporkan kasus pencurian di Kepolisian Sektor Tallo.
![Kapolrestabes Makassar Buka Suara Usai Viral Polsek Tallo Tolak Laporan Warga Lalu Minta Rp100.000 ke Korban Pencurian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/29/1738137814152-sqo1al.jpeg)
Unggahan seorang wanita bernama Putriani Rahmi (36) tidak diterima dimintai Rp100 ribu saat melaporkan kasus pencurian di Kepolisian Sektor Tallo heboh di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menyebut kasus tersebut telah selesai. Arya mengatakan, ada beda pendapat antara pelapor dengan penyidik di Polsek Tallo.
Dia mengakui ada seorang wanita korban pencurian melapor ke Polsek Tallo.
"Kasus di Polsek Tallo itu begini, jadi ada warga ke sana, terus menurut pelapor tahu siapa yang melakukan. Sehingga pada saat lapor, pelapor meminta pada hari itu juga pelakunya ditangkap," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/1).
Alasan Tak Bisa Langsung Tangkap Pelaku
Arya menyebut pada saat itu anggotanya memang tidak langsung menangkap pelaku, karena harus melengkapi alat bukti. Alasannya, untuk melakukan penangkapan perlu pemeriksaan terlebih dahulu.
"Anggota kami menyatakan pemeriksaan harus melengkapi alat buktinya dulu. Kalau penangkapan harus jelas dulu pelakunya siapa, harus ada pemeriksaan dulu, lalu dilakukan penangkapan," tegasnya.
Proses penyelidikan itulah yang tidak dipahami oleh pelapor. Akibatnya, ada selisih paham.
"Ada selisih paham terkait penangkapan ini, sehingga pelapor berpendapat 'kok tidak ditindaklanjuti'. Padahal kita kan harus mengumpulkan alat bukti dulu, sebelum menangkap atau upaya paksa," kata mantan Kapolres Metro Depok ini.
Pelapor Beri Uang Rp100.000 ke Polisi
Arya menegaskan, tidak ada laporan ditolak oleh Polsek Tallo. Dia juga membantah narasi adanya permintaan uang Rp100.000 jika laporan pencurian ingin ditindaklanjuti oleh Polsek Tallo.
"Pelapor pun sudah membuat video klarifikasi dan membuat pernyataan tidak ada laporan ditolak dan tidak ada uang yang dimiinta. Uang itu diberikan Rp100 ribu inisiatif dari pelapor," sebutnya.
Meski demikian, Arya mengaku uang Rp100.000 telah dikembalikan kepada pelapor. Dia kembali menegaskan tidak ada permintaan uang, tetapi hal itu inisiatif pelapor.
"Jadi kasus ini sudah (selesai)," ucapnya.