Kasus Jari Bayi Terpotong Berakhir Damai, Perawat RS Muhammadiyah Palembang Bebas
Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang membebaskan DN. Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang itu lepas dari jeratan hukum setelah kasus terpotongnya jari kelingking RA, bayi delapan bulan, berakhir damai.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, orang tua korban, SP (38) resmi mencabut laporan, Senin (13/2). Alhasil, penyidik menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) dalam kasus itu. DN yang sempat ditahan setelah ditetapkan tersangka pun dibebaskan.
"Kasusnya sudah selesai, DN sudah kami bebaskan, karena orang tua korban dan tersangka sepakat berdamai," ungkap Ngajib.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang baru saja menyelesaikan operasi? Kondisinya diketahui setelah Princess of Wales tersebut menjalani operasi perut pada bulan Januari.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Dia mengatakan, langkah RJ diambil berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2201 tentang penanganan tindak pidana RJ setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Penyidik tak lagi memiliki kewenangan melanjutkan perkara ini.
Setelah bebas dari tahanan, DN dipertemukan dengan SP. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya yang membuat korban RA harus cacat seumur hidup karena jari kelingkingnya gagal tersambung seusai operasi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan detik-detik seorang balita berusia 1,3 tahun terlindas dua kali oleh mobil pajero Sport milik tetangga.
Baca Selengkapnya