Kasus Tanah Pertamina, Kejati DKI Geledah Rumah di Cianjur & Sita Dokumen Ahli Waris
Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga rumah di Cianjur, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan tim Kejati DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah milik PT Pertamina.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan bahwa ketiga rumah digeledah itu milik para saksi, yakni ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Kemudian tempat tinggal saudara S berlokasi di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, serta tempat tinggal AYS di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
"Ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut adalah merupakan ahli waris dari RS Hadi Sopandi," kata Ashari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/4).
Selain menggeledah, kata Ashari, tim penyidik Kejati DKI Jakarta juga menyita dokumen dan beberapa surat tertentu terkait dengan identitas ahli waris, dokumen terkait tanah milik Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; asset tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan saksi AYS, serta benda elektronik.
Menurut dia, penggeledahan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tertanggal 07 April 2022.
"Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022," ujar Ashari, dikutip Antara.
Periksa Satu Saksi
Ashari menambahkan bahwa pada waktu yang sama, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta juga memeriksa satu orang saksi yang merupakan perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur karena almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal di daerah tersebut.
Ashari menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandin, padahal RS Hadi Sopandi bukan A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina. Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud.
"Pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Kronologi Kasus
Untuk membongkar kasus ini, awalnya Kajati DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang terletak di Jalan Pemuda, Ramawangun, Kota Adminstrasi Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4.000 meter persegi, dan 20 unit Rumah Dinas Perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
Kemudian pada 2014, seseorang berinisial OO binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan Nomor Perkara: 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim. OO binti Medi yang bertindak selaku penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi.
OO mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22, dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor 28.
Atas gugatan perdata tersebut, PN Jaktim mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo Nomor 162/PDT/2016/PT.DKI jo Nomor 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.
Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik para penggugat selaku ahli waris dari A Supandi dan bukan milik tergugat atau PT Pertamina.
"Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244,6 miliar," ujar dia.
Pascapusutusan tersebut, kemudian diketahui bahwa dua Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO binti Medi, diduga palsu.
Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan atau penerimaan uang terkait dengan proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan sehingga menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 miliar.
Sebab itu, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar. Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jaktim melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT Pertamina.
"Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," tutur Ashari.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga rumah yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya rumah Firli Bahuri, pensiunan Jenderal Polisi dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaAli menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.
Baca Selengkapnya