Kasus Transaksi Rp300 Miliar, Ini Penjelasan Eks Penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Merdeka.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto merespons tudingan terkait transaksi mencurigakan Rp300 miliar lewat rekening pribadinya. Dia menyatakan tidak ada persoalan dengan mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan yang menyampaikan tudingan itu.
"Saya sama Bang Novel tidak ada permasalahan sama sekali beliau orang baik dan senior yang perhatian juga jadi kalo ada permasalahan pun waktu saya di KPK saya sering menghadap beliau. Bahkan saya sama beliau berhubungan baik sampai sekarang," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
Sementara terkait dengan ihwal transaksi Rp300 miliar, kata Tri, hal itu telah disampaikan secara resmi saat dirinya diperiksa. Ia pun menyatakan uang tersebut tidak ada hubungannya dengan posisi tugasnya ketika di KPK maupun di Polri.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikit pun yg berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," katanya
"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah diperiksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa," tambah dia.
Alasan Kembali ke Polri
Atas kegaduhan soal transaksi itu, secara pribadi Tri yang kini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), turut meminta maaf. Dia pun menjelaskan bahwa kembalinya ke Polri tidak terkait persoalan transaksi tersebut.
"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya, yaitu 4 tahun. Seharusnya saya kembali pada Oktober 2022. Karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya diminta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai," ujarnya.
Tri menjelaskan dirinya resmi kembali ke institusi Korps Bhayangkara baru pada Februari 2023. Dia beralasan ingin untuk dekat dengan keluarga. "Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," ucapnya.
Klarifikasi KPK
Sebelumnya, KPK menegaskan tuduhan kepada mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto soal miliki rekening gendut tidak benar. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan hal itu setelah pihak KPK mengonfirmasi langsung kepada Tri Suhartanto.
Ali menanggapi tuduhan yang dilayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan soal adanya transaksi mencurigakan Rp300 miliar. "Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (3/7).
Dia menambahkan, transaksi dari rekening Tri Suhartanto hanya uang berputar di rekening pribadinya. Tri memiliki bisnis pribadi sejak tahun 2004. Lagi pula, menurut Ali, rekening itu sudah ditutup sejak 2018 atau sebelum bergabung dengan KPK.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," pungkasnya.
Pernyataan Novel
Sementara, Novel Baswedan mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar. Si empunya transaksi itu merupakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkap nilai transaksi mencurigakan berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7).
Bahkan, ia secara gamblang membuka nama si pemilik transaksi, yakni Tri Suhartono, mantan Kasatgas Penyidikan yang telah dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2023.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" kata Novel.
Sayangnya, temuan PPATK tersebut mandek di tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menduga, Tri Suhartanto tidak "bermain" sendiri.
"Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi ya. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?" kata Novel. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaTrenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Baca SelengkapnyaKejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya