Kejadian Lagi, Pemotor Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di JLNT Casablanca Jaksel
Merdeka.com - Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, kembali makan korban. Senin (26/6), seorang pengendara motor Honda Vario 160cc dengan nomor polisi B 5366 BFV meninggal akibat kecelakaan di lokasi tersebut.
JLNT Casablanca sebetulnya tidak boleh dilalui kendaraan roda dua. Namun, pemotor kerap nekat menerobos jalur itu.
"Kecelakaan pengendara sepeda motor yang menyebabkan pengendara meninggal dunia di Layang Non Tol Casablanca Jaksel arah Tanah Abang," tulis keterangan dikutip lewat akun twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (27/6).
-
Kapan kecelakaan itu terjadi? Oriza mengalami kecelakaan beberapa minggu setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bakrie.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Kapan insiden kecelakaan terjadi? Sejak saat itu, ia terus mengejar Marquez. Dengan ritme balap yang semakin baik dan konsisten, Bagnaia berhasil mendekati Marquez pada Lap 18. Ia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Bagaimana kecelakaan sepeda itu terjadi? Pengendara motor trail itu bersenggolan dengan pesepeda yang paling depan dan mengakibatkan tiga orang jatuh. Sedangkan pengendara motor tersebut lantas langsung tancap gas.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Belum diketahui kronologi lengkap kecelakaan ini. Namun, kasus ini disebut sudah ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini sudah selesai penanganan Laka Lantas Polres Metro Jaksel," katanya.
©2023 Merdeka.comDalam akun twitter @TMCPoldaMetro terlihat beberapa jam sebelum kejadian, aparat kepolisian melakukan penjagaan dengan menilai beberapa pemotor yang nekat melintas di jalan tersebut.
"Satlantas Jaksel melakukan penindakan dengan Tilang kepada Pengendara Sepeda Motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca," tulis twitter @TMCPoldaMetro.
Penggunaan JLNT Casablanca sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2. Aturan ini menegaskan, JLNT Casablanca tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.
Kecelakaan Bulan Lalu
Sebelumnya, pemotor tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan pada Minggu (7/5) malam. Korban insial D (21) alami luka parah pada bagian kepala.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan, kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor matic dari arah barat menuju ke timur di Jalan Layang Non-Tol Casablanca, Jakarta Selatan.
Jhoni menerangkan, diduga korban kurang hati-hati dan hilang konsentrasi saat berkendara. Kecelakaan tak terhindarkan.
"Kendaraan oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan sebelah kanan kemudian terjatuh," ujar dia.
Jhoni menerangkan, pemotor mengalami luka pada bagian kepala. Nyawanya pun tak tertolong.
"Korban meninggal di tempat," ujar dia.
Kasus kecelakaan ditangani Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya. Sementara itu, jasad korban dibawa ke RSCM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih dalam tahap lidik," ujar dia. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKecelakan lalin di Kebon Jeruk mengakibatkan satu orang meninggal dunia
Baca SelengkapnyaKecelakaan melibatkan mobil dinas Satpol PP dengan pemotor pada pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMotor Iptu Jarot sempat jatuh akibat kehilangan keseimbangan di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPersonel Polda Metro Jaya berinisial IBS itu meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Pemakaman Kober Al Muqorrobin, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan ini telah ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sebuah mobil Innova hitam mendadak berhenti di lajur tiga jalan Tol KM. 06. 400. A, Setelah Gt Kuningan 1, Mampang Prapatan
Baca SelengkapnyaKorban meninggal mengalami luka memar pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca Selengkapnya