Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung belum mau ungkap alasan ajukan banding atas vonis Ahok

Kejagung belum mau ungkap alasan ajukan banding atas vonis Ahok Sidang Lanjutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/Pool/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan waktu pengajuan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, pengajuan banding akan diputuskan paling lambat Selasa (16/5) besok.

Rum belum mau berbicara banyak perihal pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding. Dia hanya menjelaskan, sesuai SOP JPU harus ikut mengajukan banding jika terdakwa melakukan banding.

"Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Pak Jaksa Agung bilang sesuai SOP, kita banding," ucap kata Kapuspenkum Kejagung M Rum saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/5).

Dia kembali menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih mendiskusikan alasan JPU bakal mengajukan banding vonis. Bahkan, saat disinggung apakah banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan, Rum masih berkelit.

"Belum, nanti kita diskusi lagi. Pokoknya kita menyatakan banding," kata Rum.

Putusan banding, kata dia, paling tidak akan resmi dilakukan besok. Sesuai aturan, paling lambat 7 hari setelah vonis dijatuhkan hakim.

"Pokoknya 7 hari sesuai Undang-Undang. Belum ada infonya lagi. Kalau udah ada, nanti Jaksanya yang ngomong," timpal dia.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Ahok dihukum satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun Jaksa disebut bakal mengajukan banding.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pengakuan Jujur Jokowi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Untuk Kaesang?
VIDEO: Pengakuan Jujur Jokowi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Untuk Kaesang?

Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya