Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penuntut di Kejari Jakpus
Merdeka.com - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan Tahap II terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap dan, kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Dia menjelaskan, penyerahan tersangka serta barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU tersebut dilakukan pada Selasa (15/9) sore tadi.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Sebagaimana diketahui berkas perkara atas nama PSM diajukan dengan pasal sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
"Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sambung Hari.
Dia mengungkapkan, setelah penyerahan barang bukti dan tersangka. Jaksa Pinangki pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2020.
"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnya