Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penuntut di Kejari Jakpus

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penuntut di Kejari Jakpus Pinangki diperiksa kejagung. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan Tahap II terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap dan, kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, penyerahan tersangka serta barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU tersebut dilakukan pada Selasa (15/9) sore tadi.

"Sebagaimana diketahui berkas perkara atas nama PSM diajukan dengan pasal sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

"Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sambung Hari.

Dia mengungkapkan, setelah penyerahan barang bukti dan tersangka. Jaksa Pinangki pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2020.

"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya