Kejagung rahasiakan jumlah terpidana mati yang dieksekusi tahap 3
Merdeka.com - Kejagung belum mau menyebut berapa banyak terpidana yang akan dieksekusi mati tahap III nanti. Sebab sejumlah terpidana mati masih menunggu kekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara yang menjerat mereka.
"Jumlah pasti terpidananya kita belum tentukan. Kita sekarang ini tengah menyiapkan siapa-siapa yang bisa dieksekusi. Artinya, setiap terpidana yang sudah inkracht, dan sudah menerima semua hak hukumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Moh. Rum, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
"Misalnya apakah dia sudah PK, kasasi atau grasi. Yang jelas PK lah, kan PK itu bisa dua kali setelah ada putusan dari MK itu," katanya menambahkan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Dimana tempat eksekusi gantung di Batavia? Selain tempat eksekusi yang berada di depan Balai Kota Batavia, pada era itu pemerintah Hindia Belanda punya tempat eksekusi mati yang jauh lebih menyeramkan. Lokasinya sekitar 500 meter dari depan balai kota. Bila dilacak pada masa kini, lokasinya cukup tersembunyi, tak jauh dari Kawasan Kota Tua Jakarta.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
Dia berdalih masalah nama terpidana yang akan dieksekusi belum bisa dikonfirmasi oleh pihaknya. Termasuk asal kewarganegaraan si terpidana mati.
"Nama-namanya belum kita tentukan, nanti akan kita tentukan kemudian. Nanti dilihat juga apakah ada dari negara-negara mana saja. Yang jelas, nanti kalau ada tersangkut WNA, kita akan memberitahukan kepada perwakilannya yang ada di Indonesia," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya