Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung sebut kemungkinan Serge dieksekusi mati gelombang ketiga

Kejagung sebut kemungkinan Serge dieksekusi mati gelombang ketiga Terpidana mati Serge Areski Atlaoui. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Agung masih akan mengkaji hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui. Sebelumnya Serge menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kita akan lihat, kalau putusan PTUN bisa kita terima pada waktunya dan tidak ada proses lagi bisa saja kita eksekusi atau bersamaan dengan proses terpidana lain yang juga sudah selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4).

Disinggung hasil putusan tersebut bakal dijadikan Kejagung untuk memasukkan Serge dalam daftar eksekusi gelombang ketiga, Tony tak menampiknya. Namun menurut dia, hal tersebut masih dalam kajian Kejagung.

Orang lain juga bertanya?

"Bisa saja. Terlalu dini kalau saya sampaikan sekarang," ujar Tony.

Tony menegaskan tak ada tekanan baik politik maupun lainnya terhadap Kejagung menyusul lolosnya Serge dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua. Menurut Tony, penundaan eksekusi terhadap Serge murni karena sedang mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.

"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah proses penegakan hukum. Proses ini selalu kita jaga jangan sampai ada pengaruh politik. Jadi murni tidak ada lobi politik dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Tony.

Seperti diketahui terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui lolos dari hukuman mati gelombang kedua menyusul gugatan yang diajukannya ke PTUB terkait keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya. Namun keputusan PTUN pada 9 April lalu menolak gugatan yang diajukan Serge.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya