Kejagung sebut kemungkinan Serge dieksekusi mati gelombang ketiga
Merdeka.com - Kejaksaan Agung masih akan mengkaji hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui. Sebelumnya Serge menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita akan lihat, kalau putusan PTUN bisa kita terima pada waktunya dan tidak ada proses lagi bisa saja kita eksekusi atau bersamaan dengan proses terpidana lain yang juga sudah selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4).
Disinggung hasil putusan tersebut bakal dijadikan Kejagung untuk memasukkan Serge dalam daftar eksekusi gelombang ketiga, Tony tak menampiknya. Namun menurut dia, hal tersebut masih dalam kajian Kejagung.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Bisa saja. Terlalu dini kalau saya sampaikan sekarang," ujar Tony.
Tony menegaskan tak ada tekanan baik politik maupun lainnya terhadap Kejagung menyusul lolosnya Serge dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua. Menurut Tony, penundaan eksekusi terhadap Serge murni karena sedang mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah proses penegakan hukum. Proses ini selalu kita jaga jangan sampai ada pengaruh politik. Jadi murni tidak ada lobi politik dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Tony.
Seperti diketahui terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui lolos dari hukuman mati gelombang kedua menyusul gugatan yang diajukannya ke PTUB terkait keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya. Namun keputusan PTUN pada 9 April lalu menolak gugatan yang diajukan Serge.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca Selengkapnya