Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Pekanbaru Bantah Kriminalisasi 3 Dokter yang Terlibat Korupsi Alkes

Kejari Pekanbaru Bantah Kriminalisasi 3 Dokter yang Terlibat Korupsi Alkes Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tiga orang dokter spesialis. Ketiga dokter itu ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.Mereka adalah Dr Welli Zulfikar, Dr Kuswan Ambar Pamungkas serta Drg Masrial.

Penahanan ketiga dokter itu berujung aksi unjuk rasa oleh puluhan rekan seprofesi. Dalam aksinya, para dokter menilai ketiga temannya merupakan korban kriminalisasi.

Para dokter yang berdemo itu berasal dari asosiasi ‎Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau.

Mereka meminta Kejari Pekanbaru melakukan penangguhan penahanan terhadap ketiga temannya. Bahkan, mereka berani menjamin ketiga koleganya tidak akan melarikan diri.

"Kami meminta agar penahanan tidak dilakukan agar mencegah terjadinya penumpukan daftar antrian tindakan (operasi) bedah mulut di rumah sakit," ujar Sekretaris PDGI Wilayah Riau, Drg Chairul Sahri di Pekanbaru, Selasa (27/11).

IKABI Korwil Riau menyatakan bahwa para dokter anggota IKABI merupakan korban dalam kasus korupsi itu. Pihaknya menilai ketiga dokter yang jadi tersangka itu dijerumuskan oleh sistem sehingga dituduh melakukan korupsi.

Para dokter pun merasa heran, Kejari Pekanbaru tidak sampai menyentuh pembuat kebijakan dalam pengadaan alkes yang menjadi kasus korupsi tersebut. ‎Dengan dilakukannya penahanan ini, para dokter di Pekanbaru merasa disakiti.

Mereka juga beranggapan kasus tersebut membahayakan para dokter sebagai ahli bedah. Sehingga IKABI perlu mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas desakan seluruh anggota.

Mereka juga meminta Kejari Pekanbaru tidak menahan ketiga dokter itu. Alasannya, agar ketiga dokter tersebut tetap bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan PDGI juga masih membutuhkan tenaga Drg Masrial selaku dokter ahli bedah mulut. Karena menurut PDGI, untuk di Provinsi Riau, dokter bedah mulut masih sangat langka.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto membantah ada kriminalisasi terhadap ketiga dokter tersebut.

"Tidak benar kalau kami disebut kriminalisasi," kata Suripto.

Dia tidak mengabulkan keinginan dua asosiasi dokter tempat ketiga tersangka itu bergabung.‎ Jaksa khawatir mereka melarikan diri dan menyulitkan proses hukum meskipun ada yang menjaminnya.

"‎Tetap ditahan. Kita tahan para tersangka dokter ini karena supaya tidak melarikan diri itu salah satunya," ujar Suripto.

Suripto menegaskan tak ingin para tersangka membuat jaksa kewalahan jika tidak ditahan. Sebab, jaksa memiliki pengalaman adanya 14 orang tersangka korupsi dalam kasus yang lain, sulit ditemukan karena tidak ditahan.

"Pengalaman kita selama ini, ada 14 buronan kasus korupsi di Pekanbaru sulit dicari. Makanya saat ada tersangka korupsi, langsung kita tahan," tegas Suripto.

Mereka diduga korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Ahmad yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Riau. Proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. ‎Pihak rumah sakit telah merujuk CV Prima Mustika Raya (PMR) mengurusi kesediaan alkes dari program Jamkesda.

"Tapi ketiga dokter itu justru membeli sendiri alkes itu ke distributor obat yang terkait. Padahal CV PMR yang seharusnya mensupply alkes itu. Dokter gak boleh langsung membelinya. Lalu dibuatlah seolah-olah dibeli melalui CV PMR, padahal beli di tempat lain," kata Suripto.

Bahkan, ketiga dokter itu mengajukan tagihan ke pihak RSUD Arifin Ahmad dengan harga yang tidak wajar. Polisi menemukan adanya penggelembungan atau mark up harga alkes tersebut.

Jaksa menerima pelimpahan atau tahap II dari Polresta Pekanbaru yang menangani kasus, ketiganya langsung ditahan. Selama diproses polisi, mereka tidak ditahan.

"Ketiga dokter ini kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.

Untuk dua tersangka lainnya merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Yuni Efriati SKP selaku Direktur CV PMR dan anak buahnya Mukhlis.

"Setelah pelimpahan tahap II ke kami, langsung ditahan. Dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Riau," ucap Odit.

Dana pembelian alat kesehatan speslistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad. Mereka menaikan harga alat-alat kesehatan yang akan dipakai habis saat operasi. Para dokter bekerja sama dengan penyedia alat uintuk menaikkan harga peralatan tersebut.

"Tahun 2012 dan 2013, ketiga dokter itu mengambil keuntungan dalam pengadaan alkes spesialistik RSUD itu. Padahal pengadaan itu berupa diskon dengan menggunakan dokumen pengadaan CV PMR," tegasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Pelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Tak Gentar Menkes Ungkap Kasus Pemalakan dr Aulia: Saya Kasih ke Polisi Biar Langsung Dipidanakan Saja!
Tak Gentar Menkes Ungkap Kasus Pemalakan dr Aulia: Saya Kasih ke Polisi Biar Langsung Dipidanakan Saja!

Menkes tampak tak main-main dengan kasus ini. Dia ingin kasus semacam ini harus diusut tuntas dan memberikan efek jera.

Baca Selengkapnya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya

Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Modus Rumah Sakit Curangi Klaim BPJS Kesehatan
INFOGRAFIS: Modus Rumah Sakit Curangi Klaim BPJS Kesehatan

KPK menemukan setidaknya ada tiga RS swasta yang melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Undip Diberhentikan Terkait Kasus Meninggalnya Dokter Risma, Ini 4 Fakta di Baliknya
Dekan FK Undip Diberhentikan Terkait Kasus Meninggalnya Dokter Risma, Ini 4 Fakta di Baliknya

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitasnya di RS Kariadi Semarang. Keputusan ini memunculkan protes dari sivitas akademika Undip

Baca Selengkapnya
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat

Tiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan 3 Rumah Sakit Manipulasi Tagihan Klaim 4.341 Kasus Padahal Cuma 1.000, Sisanya Fiktif
KPK Temukan 3 Rumah Sakit Manipulasi Tagihan Klaim 4.341 Kasus Padahal Cuma 1.000, Sisanya Fiktif

Dalam kasus pertamanya yakni adanya tagihan 10 kali layanan kesehatan fisioterapi.

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying PPDS, Polisi Periksa Lima Dokter Senior RS Kariadi Semarang
Kasus Bullying PPDS, Polisi Periksa Lima Dokter Senior RS Kariadi Semarang

Terkait lima dokter senior RSUP dr Kariadi, Artanto tidak menjelaskan nama secara detail.

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya