Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Ketua tim penyidik Kejati Sulsel tahan pegawai Pelindo IV. ©2020 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Ir Kusmahadi Setya Jaya (52), selaku direktur utama PT Nusantara Terminal Service (NTS), anak perusahaan PT Pelindo IV (Persero) ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Makassar, oleh penyidik Kejati Sulsel, Rabu (4/11) malam.

Kusmahadi Setya Jaya ini adalah pegawai PT Pelindo IV (Persero) yang ditunjuk sebagai direktur utama. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2020 dari lima item kasus namun baru ditahan malam ini karena menunggu berkasnya rampung dalam satu dakwaan.

"Kami penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan malam ini terhadap tersangka Ir Kusmahadi Setya Jaya, direktur utama PT Nusantara Terminal Service (NTS), anak perusahaan PT Pelindo IV. Perbuatannya, bersama M Riandy, staf pemasaran dan operasional PT NTS melakukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum di lima proyek pada Juni 2016 hingga September 2018 sehingga negara alami kerugian negara kurang lebih Rp 16,823 miliar," kata ketua tim penyidik, Nana Riana SH usai melepas tersangka di depan kantor Kejati Sulsel untuk digiring ke Lapas Kelas I Makassar.

Nana mengatakan, tersangka Kusmahadi Setya Jaya ditahan menyusul anak buahnya, M Riandy yang lebih dulu ditahan sejak 21 Juni 2020.

Nana mengungkap, lima item atau kegiatan proyek yang prosesnya disalahgunakan tersangka adalah penyediaan pengangkutan material Sirtu (Pasir dan Batu) dan material proyek lainnya dengan PT Alam Jaya Transparan, pengelolaan dan pengiriman pasir sungai dan pasir batu proyek reklamasi dan pembangunan dermaga Makassar New Port dengan CV Risma Buana.

Lalu, proyek pengadaan batu untuk pembangunan proyek pelabuhan Tarakan dengan CV Batu Pogimba Nusa Persada, proyek kerjasama bongkar muat material PLTB Jeneponto dengan PT Ale Heavy Industries dan proyek kegiatan angkutan lanjutan Delivery Service PT NTS wilayah Tanjung Redeb.

Antara lain modusnya, lanjut Nana Riana, tersangka Kusmahadi Setya Jaya bersama tersangka M Riandy melakukan pencairan uang muka dsb tanpa verifikasi dengan bagian keuangan meski diawali kesepakatan kerjasama dengan vendor, pihak vendor tidak melakukan permintaan pencairan dana tapi dananya keluar, ada pencairan uang yang dilakukan tanpa ada perjanjian kerjasama dengan vendor.

"Modus lainnya, tersangka menerima beberapa manfaat untuk diri sendiri. Salah satunya di kasus dengan PT Alam Jaya Transport (AJT) yakni setiap transaksi, tersangka menerima Rp 5 juta dan ada 44 kali transaksi. Sehingga kami berpendapat, ada pelanggaran yang sifatnya melawan hukum oleh tersangka membuat uang PT NTS anak perusahaan PT Pelindo IV itu keluar dan tidak bisa dikembalikan. Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999," ujarnya.

Sementara itu, Buyung Harjana Hamna SH, pengacara tersangka Kusmahadi Setya Jaya mengatakan, uang miliaran rupiah yang diduga digelapkan kliennya itu sebenarnya telah diterima vendor jadi tidak berada di kliennya. "Adapun soal kesalahan prosedur yang dimaksud itu hanyalah masalah persepsi saja. Biar di persidangan nanti diuji kebenarannya," kata Buyung.

Ditambahkan, besok pagi pihaknya berencana akan ajukan penangguhan penahanan karena selama ini klienya sangat kooperatif.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya