Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV
Merdeka.com - Ir Kusmahadi Setya Jaya (52), selaku direktur utama PT Nusantara Terminal Service (NTS), anak perusahaan PT Pelindo IV (Persero) ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Makassar, oleh penyidik Kejati Sulsel, Rabu (4/11) malam.
Kusmahadi Setya Jaya ini adalah pegawai PT Pelindo IV (Persero) yang ditunjuk sebagai direktur utama. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2020 dari lima item kasus namun baru ditahan malam ini karena menunggu berkasnya rampung dalam satu dakwaan.
"Kami penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan malam ini terhadap tersangka Ir Kusmahadi Setya Jaya, direktur utama PT Nusantara Terminal Service (NTS), anak perusahaan PT Pelindo IV. Perbuatannya, bersama M Riandy, staf pemasaran dan operasional PT NTS melakukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum di lima proyek pada Juni 2016 hingga September 2018 sehingga negara alami kerugian negara kurang lebih Rp 16,823 miliar," kata ketua tim penyidik, Nana Riana SH usai melepas tersangka di depan kantor Kejati Sulsel untuk digiring ke Lapas Kelas I Makassar.
-
Siapa yang ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Nana mengatakan, tersangka Kusmahadi Setya Jaya ditahan menyusul anak buahnya, M Riandy yang lebih dulu ditahan sejak 21 Juni 2020.
Nana mengungkap, lima item atau kegiatan proyek yang prosesnya disalahgunakan tersangka adalah penyediaan pengangkutan material Sirtu (Pasir dan Batu) dan material proyek lainnya dengan PT Alam Jaya Transparan, pengelolaan dan pengiriman pasir sungai dan pasir batu proyek reklamasi dan pembangunan dermaga Makassar New Port dengan CV Risma Buana.
Lalu, proyek pengadaan batu untuk pembangunan proyek pelabuhan Tarakan dengan CV Batu Pogimba Nusa Persada, proyek kerjasama bongkar muat material PLTB Jeneponto dengan PT Ale Heavy Industries dan proyek kegiatan angkutan lanjutan Delivery Service PT NTS wilayah Tanjung Redeb.
Antara lain modusnya, lanjut Nana Riana, tersangka Kusmahadi Setya Jaya bersama tersangka M Riandy melakukan pencairan uang muka dsb tanpa verifikasi dengan bagian keuangan meski diawali kesepakatan kerjasama dengan vendor, pihak vendor tidak melakukan permintaan pencairan dana tapi dananya keluar, ada pencairan uang yang dilakukan tanpa ada perjanjian kerjasama dengan vendor.
"Modus lainnya, tersangka menerima beberapa manfaat untuk diri sendiri. Salah satunya di kasus dengan PT Alam Jaya Transport (AJT) yakni setiap transaksi, tersangka menerima Rp 5 juta dan ada 44 kali transaksi. Sehingga kami berpendapat, ada pelanggaran yang sifatnya melawan hukum oleh tersangka membuat uang PT NTS anak perusahaan PT Pelindo IV itu keluar dan tidak bisa dikembalikan. Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999," ujarnya.
Sementara itu, Buyung Harjana Hamna SH, pengacara tersangka Kusmahadi Setya Jaya mengatakan, uang miliaran rupiah yang diduga digelapkan kliennya itu sebenarnya telah diterima vendor jadi tidak berada di kliennya. "Adapun soal kesalahan prosedur yang dimaksud itu hanyalah masalah persepsi saja. Biar di persidangan nanti diuji kebenarannya," kata Buyung.
Ditambahkan, besok pagi pihaknya berencana akan ajukan penangguhan penahanan karena selama ini klienya sangat kooperatif.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaSYL disebut bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta
Baca SelengkapnyaPerum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaUsai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.
Baca Selengkapnya