Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Ketua tim penyidik Kejati Sulsel tahan pegawai Pelindo IV. ©2020 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Ir Kusmahadi Setya Jaya (52), selaku direktur utama PT Nusantara Terminal Service (NTS), anak perusahaan PT Pelindo IV (Persero) ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Makassar, oleh penyidik Kejati Sulsel, Rabu (4/11) malam.

Kusmahadi Setya Jaya ini adalah pegawai PT Pelindo IV (Persero) yang ditunjuk sebagai direktur utama. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2020 dari lima item kasus namun baru ditahan malam ini karena menunggu berkasnya rampung dalam satu dakwaan.

"Kami penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan malam ini terhadap tersangka Ir Kusmahadi Setya Jaya, direktur utama PT Nusantara Terminal Service (NTS), anak perusahaan PT Pelindo IV. Perbuatannya, bersama M Riandy, staf pemasaran dan operasional PT NTS melakukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum di lima proyek pada Juni 2016 hingga September 2018 sehingga negara alami kerugian negara kurang lebih Rp 16,823 miliar," kata ketua tim penyidik, Nana Riana SH usai melepas tersangka di depan kantor Kejati Sulsel untuk digiring ke Lapas Kelas I Makassar.

Nana mengatakan, tersangka Kusmahadi Setya Jaya ditahan menyusul anak buahnya, M Riandy yang lebih dulu ditahan sejak 21 Juni 2020.

Nana mengungkap, lima item atau kegiatan proyek yang prosesnya disalahgunakan tersangka adalah penyediaan pengangkutan material Sirtu (Pasir dan Batu) dan material proyek lainnya dengan PT Alam Jaya Transparan, pengelolaan dan pengiriman pasir sungai dan pasir batu proyek reklamasi dan pembangunan dermaga Makassar New Port dengan CV Risma Buana.

Lalu, proyek pengadaan batu untuk pembangunan proyek pelabuhan Tarakan dengan CV Batu Pogimba Nusa Persada, proyek kerjasama bongkar muat material PLTB Jeneponto dengan PT Ale Heavy Industries dan proyek kegiatan angkutan lanjutan Delivery Service PT NTS wilayah Tanjung Redeb.

Antara lain modusnya, lanjut Nana Riana, tersangka Kusmahadi Setya Jaya bersama tersangka M Riandy melakukan pencairan uang muka dsb tanpa verifikasi dengan bagian keuangan meski diawali kesepakatan kerjasama dengan vendor, pihak vendor tidak melakukan permintaan pencairan dana tapi dananya keluar, ada pencairan uang yang dilakukan tanpa ada perjanjian kerjasama dengan vendor.

"Modus lainnya, tersangka menerima beberapa manfaat untuk diri sendiri. Salah satunya di kasus dengan PT Alam Jaya Transport (AJT) yakni setiap transaksi, tersangka menerima Rp 5 juta dan ada 44 kali transaksi. Sehingga kami berpendapat, ada pelanggaran yang sifatnya melawan hukum oleh tersangka membuat uang PT NTS anak perusahaan PT Pelindo IV itu keluar dan tidak bisa dikembalikan. Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999," ujarnya.

Sementara itu, Buyung Harjana Hamna SH, pengacara tersangka Kusmahadi Setya Jaya mengatakan, uang miliaran rupiah yang diduga digelapkan kliennya itu sebenarnya telah diterima vendor jadi tidak berada di kliennya. "Adapun soal kesalahan prosedur yang dimaksud itu hanyalah masalah persepsi saja. Biar di persidangan nanti diuji kebenarannya," kata Buyung.

Ditambahkan, besok pagi pihaknya berencana akan ajukan penangguhan penahanan karena selama ini klienya sangat kooperatif.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara!
Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara!

SYL disebut bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta

Baca Selengkapnya
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat

Usai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.

Baca Selengkapnya