Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA Kepada Perwakilan Negara Asing

Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA Kepada Perwakilan Negara Asing Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA Kepada Perwakilan Negara Asing. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan sosialisasikan aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Non-Pejabat Diplomatik dan Dinas kepada Perwakilan Negara Asing. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi terkait penggunaan TKA.

"Momen sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta, sehingga tata cara penggunaan TKA benar-benar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Khairul Anwar di Jakarta, hari Jumat (29/11) malam kemarin.

Selain sebagai sarana sosialisasi kebijakan penggunaan TKA di Indonesia, Sekjen Kemnaker menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari negara sahabat. Khususnya terkait penggunaan TKA guna mendukung investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Orang lain juga bertanya?

"Sehingga kami tahu bagaimana layanan yang ideal, yang bagus bagi tata laksana penggunaan TKA," jelas Sekjen Kemnaker.

Sekjen Kemnaker menambahkan, Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dalam penggunaan TKA. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), prinsip penggunaan TKA telah termaktub.

Sementara teknis penggunaan TKA, sejumlah aturan turunan UU Ketenagakerjaan telah dibuat Pemerintah Indonesia. Salah satunya, Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pekerja asing.

"Diharapkan, proses perizinan lebih efisien dan cepat, namun tetap meningkatkan kualifikasi TKA, serta terintegrasinya sistem online izin kerja dengan izin tinggal secara penuh," terang Sekjen Kemnaker.

Selain Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Kemnaker juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

Seluruh peraturan tersebut, sebut Khairul, bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, perlindungan bagi TKA, penciptaan lapangan kerja, transfer of knowledge kepada tenaga kerja lokal, serta perlindungan bagi pekerja lokal.

"Kami menyambut dan mengundang para investor dari seluruh negara untuk meningkatkan investasi dan kemitraan dengan Indonesia dan membangun kerja sama yang erat untuk membangun semangat kerja sama ekonomi diantara kita," ujarnya.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti perwakilan Kedutaan Besar atau Perwakilan Negara Asing, serta Konsulat Kehormatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi terkait penggunaan TKA; penyebarluasan informasi mengenai peraturan TKA Non-Pejabat Diplomatik dan Dinas; dan sarana untuk saling berbagi pengetahuan, pandangan, dan pengalaman.

"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan Negara Asing," paparnya. (mdk/paw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Kemnaker Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi

K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan
Kemnaker Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan

Ketiga lembaga internasional tersebut adalah JICA, KOICA, ILO.

Baca Selengkapnya
Sekjen Kemnaker: Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Harus Memiliki Standar Prima
Sekjen Kemnaker: Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Harus Memiliki Standar Prima

Kemnaker menggelar Bimtek Service Excellence dan Complaint Handling Petugas Layanan di lingkungan Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/2).

Baca Selengkapnya
Pematangan Pokok UU Terkait IKN Disambut Baik Masyarakat Kalimantan Timur
Pematangan Pokok UU Terkait IKN Disambut Baik Masyarakat Kalimantan Timur

Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Bahas Kebijakan Adaptif Ketenagakerjaan di Era Digital, Kemnaker & UGM Gelar Workshop
Bahas Kebijakan Adaptif Ketenagakerjaan di Era Digital, Kemnaker & UGM Gelar Workshop

Kebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta TKS Pendamping TKM Pemula Berperan Optimal
Kemnaker Minta TKS Pendamping TKM Pemula Berperan Optimal

Titik Masudah mengatakan sebagai pendamping, memiliki tiga peran strategis.

Baca Selengkapnya
Sebagai 'Motor' Penggerak Ekonomi, Kemenko Perekonomian Mesti Menerapkan Budaya Kerja Berakhlak
Sebagai 'Motor' Penggerak Ekonomi, Kemenko Perekonomian Mesti Menerapkan Budaya Kerja Berakhlak

Budaya kerja BerAKHLAK diatur juga dalam SE Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Sosialisasi BLK Komunitas, Menaker: Kita Ingin Masyarakat Tahu & Kompetensinya Meningkat
Sosialisasi BLK Komunitas, Menaker: Kita Ingin Masyarakat Tahu & Kompetensinya Meningkat

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat luas mengetahui dan mendapatkan manfaat dari BLK Komunitas.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Menaker Minta Pejabat Tinggi Madya Berperan Aktif Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Menaker Minta Pejabat Tinggi Madya Berperan Aktif Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Menaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.

Baca Selengkapnya
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja

Alasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya