Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA Kepada Perwakilan Negara Asing
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan sosialisasikan aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Non-Pejabat Diplomatik dan Dinas kepada Perwakilan Negara Asing. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi terkait penggunaan TKA.
"Momen sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta, sehingga tata cara penggunaan TKA benar-benar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Khairul Anwar di Jakarta, hari Jumat (29/11) malam kemarin.
Selain sebagai sarana sosialisasi kebijakan penggunaan TKA di Indonesia, Sekjen Kemnaker menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari negara sahabat. Khususnya terkait penggunaan TKA guna mendukung investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
-
Apa saja yang disosialisasikan Kemnaker tentang K3? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta.
-
Bagaimana cara Kemnaker membekali TKS Pendamping TKM Pemula? “Pembekalan TKS ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi guna mendukung pendamping TKM Pemula secara optimal,“ ucap Stafsus Menaker Titik Masudah, ketika memberikan arahan pada acara Pembekalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2023, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/8/2023) malam.
-
Apa tujuan pelatihan Kemnaker di KITB? “Pelatihan ini kita prioritaskan untuk warga desa penyangga dan akan dilanjutkan desa-desa lainnya di sekitar kawasan,“ katanya.
-
Apa yang Kemnaker sosialisasikan? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
-
Mengapa Kemnaker gelar pelatihan di KITB? “Pelatihan ini wujud nyata yang kami janjikan agar warga Batang tidak jadi penonton di tengah industrialisasi,“ ujar kandidat doktor IPB University itu.
-
Kenapa Kemnaker membekali TKS Pendamping TKM Pemula? “Pembekalan TKS ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi guna mendukung pendamping TKM Pemula secara optimal,“ ucap Stafsus Menaker Titik Masudah, ketika memberikan arahan pada acara Pembekalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2023, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/8/2023) malam.
"Sehingga kami tahu bagaimana layanan yang ideal, yang bagus bagi tata laksana penggunaan TKA," jelas Sekjen Kemnaker.
Sekjen Kemnaker menambahkan, Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dalam penggunaan TKA. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), prinsip penggunaan TKA telah termaktub.
Sementara teknis penggunaan TKA, sejumlah aturan turunan UU Ketenagakerjaan telah dibuat Pemerintah Indonesia. Salah satunya, Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pekerja asing.
"Diharapkan, proses perizinan lebih efisien dan cepat, namun tetap meningkatkan kualifikasi TKA, serta terintegrasinya sistem online izin kerja dengan izin tinggal secara penuh," terang Sekjen Kemnaker.
Selain Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Kemnaker juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Seluruh peraturan tersebut, sebut Khairul, bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, perlindungan bagi TKA, penciptaan lapangan kerja, transfer of knowledge kepada tenaga kerja lokal, serta perlindungan bagi pekerja lokal.
"Kami menyambut dan mengundang para investor dari seluruh negara untuk meningkatkan investasi dan kemitraan dengan Indonesia dan membangun kerja sama yang erat untuk membangun semangat kerja sama ekonomi diantara kita," ujarnya.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti perwakilan Kedutaan Besar atau Perwakilan Negara Asing, serta Konsulat Kehormatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman serta persamaan persepsi terkait penggunaan TKA; penyebarluasan informasi mengenai peraturan TKA Non-Pejabat Diplomatik dan Dinas; dan sarana untuk saling berbagi pengetahuan, pandangan, dan pengalaman.
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan Negara Asing," paparnya. (mdk/paw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker.
Baca SelengkapnyaK3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work
Baca SelengkapnyaKetiga lembaga internasional tersebut adalah JICA, KOICA, ILO.
Baca SelengkapnyaKemnaker menggelar Bimtek Service Excellence dan Complaint Handling Petugas Layanan di lingkungan Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaKebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja.
Baca SelengkapnyaTitik Masudah mengatakan sebagai pendamping, memiliki tiga peran strategis.
Baca SelengkapnyaBudaya kerja BerAKHLAK diatur juga dalam SE Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSosialisasi dilakukan agar masyarakat luas mengetahui dan mendapatkan manfaat dari BLK Komunitas.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca Selengkapnya