Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenapa Swiss jadi Tempat Aman Bagi WNI Simpan Duit?

Kenapa Swiss jadi Tempat Aman Bagi WNI Simpan Duit? Dollar AS. ©2018 Lombardi Letter

Merdeka.com - Indonesia dan Swiss telah menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik, atau dikenal dengan mutual legal assistance. Terdapat 39 pasal dalam perjanjian tersebut yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Pembahasan hingga bermuara tanda tangan perjanjian tersebut tidak dilakukan singkat. Ada dua kali putaran perundingan, yakni di Bali dan di Bern, Swiss.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menilai penandatanganan perjanjian MLA menunjukan indikasi banyak aset 'kotor' warga negara Indonesia yang tersimpan di Swiss.

Orang lain juga bertanya?

"Itu salah satu tujuannya (penandatanganan perjanjian MLA) karena kita tahu Swiss menjadi negara yang paling aman untuk menyimpan aset dari hasil kejahatan karena ketatnya sistem perbankan mereka, sehingga ini perlu didorong adanya kerjasama hukum," kata Oce kepada merdeka.com, Selasa (5/2) malam.

Saking ketatnya sistem perbankan negara pengekspor cokelat terbesar itu, Oce menduga nilai aset warga negara Indonesia yang tersimpan di sana sangat besar. Oleh sebab itu, imbuhnya, penandatanganan MLA menjadi jalan pembuka bagi pemerintah menarik aset khususnya yang terindikasi diperoleh dari tindak kejahatan.

Nantinya setelah MLA ditandatangani, kata Oce, pemerintah harus menyiapkan teknis hukum perkara jika ingin menarik aset para terduga pelaku tindak pidana korupsi.

"Disiapkan perkara hukumnya, didakwakan, setelah ada putusan pengadilan itu menjadi dasar kita mendapat akses perbankan WNI yang dianggap melakukan kejahatan," tandasnya.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengamini adanya penandatanganan perjanjian MLA menjadi angin segar bagi aparat penegak hukum mengejar aset yang dianggap berasal dari hasil kejahatan.

Bukan hanya menarik aset, Agus menuturkan, perjanjian MLA sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Permintaan Bantuan Timbal Balik di antaranya membantu proses hukum mencari barang bukti, atau menghadirkan saksi.

"Jadi MLA tidak hanya sekedar menarik aset saja, tapi juga bagaimana kita mendapat akses mencari barang bukti, menghadirkan saksi. Itu keuntungan lainnya," kata Agus.

Diketahui, Senin (4/2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Menteri Yasonna menyatakan perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Menkumham dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (5/2).

Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Hadiri Sejumlah Pertemuan Bilateral Penting pada Sidang WIPO
Menkumham Hadiri Sejumlah Pertemuan Bilateral Penting pada Sidang WIPO

Menkumham Yasonna menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Kawal Perundingan MLA dan Ekstradisi RI-Polandia
Kemenko Polhukam Kawal Perundingan MLA dan Ekstradisi RI-Polandia

Kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan bentuk konkret komitmen dua negara memerangi kejahatan lintas batas.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
WIPO ke-64, Indonesia Dukung Kemajuan Kekayaan Intelektual Global
WIPO ke-64, Indonesia Dukung Kemajuan Kekayaan Intelektual Global

Kerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Atase Kepolisian Lindungi PMI di Luar Negeri
DPR Dukung Atase Kepolisian Lindungi PMI di Luar Negeri

Mabes Polri bakal mengembangkan Atase kepolisian untuk bekerja sama dengan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Pastikan Family Office Terbentuk Sebelum Jokowi Lengser Oktober 2024
Menko Luhut Pastikan Family Office Terbentuk Sebelum Jokowi Lengser Oktober 2024

Menko Luhut targetkan skema investasi Family Office terbentuk sebelum Jokowi lengser di bulan Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum
Kemenkum HAM Dorong Manfaat Beneficial Ownership Dalam Penegakan Hukum

Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.

Baca Selengkapnya
Dorong Pembentukan Family Office, Luhut Minta Kepastian Hukum
Dorong Pembentukan Family Office, Luhut Minta Kepastian Hukum

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memaksimalkan peluang dari pengembangannya.

Baca Selengkapnya
Menkumham Minta Kemudahan Berbisnis Tidak Digunakan untuk Kriminal
Menkumham Minta Kemudahan Berbisnis Tidak Digunakan untuk Kriminal

Salah satunya dengan memutus rantai birokrasi yang panjang untuk membuka usaha.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai RI dan Australia Kerjasama Perkuat Pengawasan, Ini Poin-Poinnya
Bea Cukai RI dan Australia Kerjasama Perkuat Pengawasan, Ini Poin-Poinnya

Bea Cukai terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak di bidang pengawasan. Salah satunya dengan Bea Cukai Australia atau Australian Border Force

Baca Selengkapnya
Indonesia dan Austria Jalin Kerja Sama Rekrutmen Tenaga Kerja Terampil
Indonesia dan Austria Jalin Kerja Sama Rekrutmen Tenaga Kerja Terampil

Menaker Ida Fauziyah menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini.

Baca Selengkapnya