Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Penembakan Bos Rental Mobil: Korban Tewas Akibat Peluru Tembus Jantung dan Hati
Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter.

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat mengungkapkan, penyebab kematian bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman akibat luka tembak yang menembus jantung dan hati.
"Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian pada korban atas nama Ilyas Abdurrahman itu adalah akibat luka tembak masuk yang masuk dari daerah dada menembus jantung kemudian menembus ke hati dan menimbulkan perdarahan," kata Baety dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2).
Awalnya, Baety menjelaskan, dirinya mendapatkan laporan dari dokter yang berjaga di IGD ada seorang pasien dengan luka tembak yang kemudian setelah dilakukan pertolongan tidak bisa bertahan hidup lalu meninggal.
Pasien itu dibawa oleh keluarga dalam kondisi luka tembak berada di daerah dada dan lengan bawah kiri. Pada saat datang, kata Baety, korban masih hidup namun kondisinya sudah kritis sehingga saat itu dokter jaga IGD melakukan resusitasi jantung paru sebanyak lima siklus.
"Dalam siklus pertama sempat ada respons, setelah itu tidak ada respon sampai kemudian dinyatakan meninggal sampai dengan lima kali siklus resusitasi. Tidak begitu lama masuk, sekitar pukul 04.00 WIB kemudian dinyatakan meninggal pukul 05.06 WIB," ujar Baety.
Ada Juga Peluru Bersarang di Punggung
Lalu, Baety meminta dokter di IGD tersebut untuk mengirimkan jenazah ke instalasi kedokteran forensik sambil berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dilakukan autopsi di pukul 12.30 WIB atas nama Ilyas Abdurrahman atas permintaan dari kepolisian secara tertulis," ucap Baety.
Dari hasil pemeriksaan itu, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm) kemudian di daerah lengan bawah kiri berupa serpihan tidak utuh.
Pengakuan Saksi
Dalam sidang, salah satu saksi yakni karyawan supermarket MRS mengaku dirinya sempat mendengar adanya beberapa kali tembakan saat kejadian.
"Tidak ingat jelasnya berapa (tembakan), tapi berkali-kali mungkin 4," kata MRS dalam sidang.Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan soal jarak saksi dengan tempat kejadian.
"Berkali-kali lebih dari satu kali ya. Berapa jarak kira-kira, saat saksi malam itu berada di tempat saksi dengar suara tembakan kira-kira jaraknya berapa meter?" tanya JPU.
"Jaraknya saya berada di depan toko pak waktu itu," jawab saksi."Depan toko?" tanya JPU kembali."Iya di depan pintu bersama Farizi," jawab saksi kembali.
"Depan toko Indomaret? Jadi melihat kejadian itu?" tanya kembali JPU.
"Iya pak, melihat pak," jawab kembali saksi.
Lalu, JPU kembali bertanya kepada saksi saat tembakan ke berapa melihat atau sampai selesai kejadian tersebut.
"Pada saat tembakan yang ke berapa kira-kira saksi melihat atau sampai dengan selesai?" tanya JPU.
"Tidak pak, tidak sampai selesai. Saya keluar saat cek-cok, sebelum terjadi penembakan. Melihat keadaan keluar, saya mendengar tembakan pertama saya enggak melihat arahnya," jawab saksi.
"Enggak melihat arahnya?" tanya JPU kembali.
"Iya, kemudian saya menengok di mana arah tembakannya dari dalam mobil hitam," jawab saksi.
Kemudian, JPU kembali bertanya setelah terjadi tembakan dari dalam mobil, orang yang cek-cok tersebut dalam kondisi yang bagaimana.
"Saya enggak perhatiin karena panik pak," jawab saksi.
"Kemudian, berapa lama kejadian cek-cok sampai dengan suara tembakan yang terakhir itu terjadi," tanya JPU.
"Enggak lama pak, cepet itu kejadiannya hanya beberapa menit saja," jawab saksi.
"Hanya hitungan menit ya. Kemudian apakah saksi tahu ada korban yang tekena tembakan itu?” tanya JPU kembali.
"Tahu pak," jawab saksi.
"Berapa orang?," tanya kembali JPU.
"Saat itu hanya tahu satu, karena yang masuk dalam toko saja pak. Setelah kejadian selesai, baru tahu ada korban yang lain," jawab saksi.
3 TNI yang Tembak Bos Rental Mobil
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.