Kesaksian dua hakim MK dalam putusan Gunung Mas dan Lebak
Merdeka.com - Dalam penelusuran putusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Gunung Mas yang dipimpin Akil Mochtar , Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi turut memeriksa dua hakim panel sebagai saksi. Mereka adalah Anwar Usman dan Maria Farida Indrati. Meski begitu, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 10 Oktober 2013 tertutup untuk umum.
Dalam laporan kesaksian Anwar Usman disebutkan, selama menjadi hakim panel dalam sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas tak ada hal yang aneh dan mencurigakan. Namun, saat persidangan, Akil yang lebih dominan bertanya kepada kepada saksi.
"Saksi juga mengatakan dalam proses pemeriksaan di persidangan, secara umum Hakim Terlapor ( Akil Mochtar ) lebih banyak mengajukan pertanyaan kepada pihak terkait dan saksi-saksi," kata Bagir Manan membacakan hasil pemeriksaan atas kesaksian Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/11).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Sedangkan dalam laporan hasil pemeriksaan etik terhadap Maria Farida Indrati untuk sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak, Maria mengaku tidak merasa tertekan saat pengambilan keputusan untuk dua daerah itu.
"Saksi (Maria Farida Indrati) merasa tidak ada tekanan dalam pengambilan keputusan, baik dalam pengambilan keputusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas maupun Kabupaten Lebak," ujar Bagir Manan membacakan laporan bagian hasil kesaksian.
Dalam pembacaan putusan Majelis Kehormatan Konstitusi hari ini, Majelis Kehormatan membacakan hasil kesaksian dua hakim itu untuk putusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak. Putusan dibacakan secara bergantian oleh lima anggota Majelis Kehormatan.
Dalam keputusan akhir Majelis Kehormatan Konstitusi dari semua penemuan kesaksian dan fakta lainnya, Akil Mochtar telah melanggar kode etik hakim dan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya