Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal Tak Dibayar Usai Berhubungan Badan, Vina Bawa Kabur Motor Teman Kencan

Kesal Tak Dibayar Usai Berhubungan Badan, Vina Bawa Kabur Motor Teman Kencan Tersangka wanita yang gelapkan motor teman kencan. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Polisi meringkus seorang wanita, Herlina alias Vina (30) karena kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku kesal, korban bernama Jeni Abdullah (38) tidak membayar sejumlah uang setelah berkencan dengannya.

Peristiwa itu berawal saat keduanya bertemu di salah satu tempat hiburan di Palembang, Senin (14/9). Setelah berkenalan, keduanya sepakat melanjutkan kedekatan mereka dengan berkencan di indekost di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Di kamar sewaan, keduanya melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku meminta uang Rp 800 ribu sebagai jasa pelayanannya. Namun, korban tak bersedia memberikan.

Kesal tak dapat bayaran, pelaku memanfaatkan situasi untuk membawa kabur barang berharga korban. Begitu korban terlelap tidur, pelaku meninggalkannya dan mengunci kamar kos dari luar lalu melarikan sepeda motor jenis Yamaha Nmax.

Tersangka Herlina mengaku awalnya tak memiliki niat berbuat kejahatan. Emosinya terpancing ketika korban enggan memberikannya sejumlah uang.

"Waktu itu kami sama-sama mabuk. Begitu saya minta duit dia tidak mau, makanya saya bawa lari motornya saat dia tidur, kamar saya kunci dari luar," ungkap tersangka Herlina di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (30/9).

Tersangka pulang ke rumahnya di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, lalu menyuruh orang menjualkan motor itu. Alhasil motor terjual seharga Rp5 juta dan dia berdalih hanya kebagian Rp 500 ribu.

"Lumayanlah, dari pada tidak dapat sama sekali," kata dia.

Lebih sepekan menikmati hasil kejahatan, tersangka diringkus polisi tanpa perlawanan di rumahnya. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya dan baru menyesal.

Kapolsek Sukarami Palembang AKP Satria Dwi Darma mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

"Tersangka kesal pelayanannya tidak dibayar korban. Tapi masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ini motif baru pencurian atau lainnya," kata Satria. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh 'Mobil Goyang' di Parkiran Mal Bandung, Ngebut Bak Film Action di Jalur Keluar Saat Tepergok Satpam
Heboh 'Mobil Goyang' di Parkiran Mal Bandung, Ngebut Bak Film Action di Jalur Keluar Saat Tepergok Satpam

Mobil berhasil dicegah keluar gedung parkir. Beberapa petugas pun menghampiri dan mengerubungi pengemudi.

Baca Selengkapnya
Belasan Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu
Belasan Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu

Pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Niat Double Date Dua Pasang Remaja di Palembang Batal Gara-Gara Tidak Pakai Helm
Niat Double Date Dua Pasang Remaja di Palembang Batal Gara-Gara Tidak Pakai Helm

Dua pasang remaja kalang kabut begitu dicegat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Rekswidjojo

Baca Selengkapnya
Mengaku Pegawai Bank Jabatan Tinggi, Spesialis Curanmor Ini Pacari Korban sebelum Bawa Kabur Motor
Mengaku Pegawai Bank Jabatan Tinggi, Spesialis Curanmor Ini Pacari Korban sebelum Bawa Kabur Motor

Seorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sejoli 'Mobil Goyang' Kepergok Satpam, Tancap Gas di Parkiran Bak Film Action
VIDEO: Sejoli 'Mobil Goyang' Kepergok Satpam, Tancap Gas di Parkiran Bak Film Action

Pengemudi langsung tancap gas saat ketahuan petugas keamanan

Baca Selengkapnya