Ketika Kapolri Jenderal Listyo Ngotot Ferdy Sambo Dipecat, Tolak Pengunduran Diri
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit bergeming atas surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Kabar pengunduran diri Ferdy Sambo disampaikan sehari jelang dilaksanakannya sidang etik.
Surat tersebut sampai ke tangan Jenderal Listyo. Setelah membaca surat itu, Kapolri memberi sinyal mengenai sikapnya. "Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Kapolri di Gedung DPR, Rabu (24/8).
Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo memastikan, pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etiknya yang digelar Kamis (25/8). Sidang etik akan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam melaksanakan tugas.
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
"Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi, Kamis (25/8).
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun menggelar pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik berlangsung selama lebih kurang 17 jam. Berakhir pada Jumat (26/8) dini hari.
Dalam putusan sidang etik itu, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan yang dituduhkan. Hasil sidang memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat. Sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 17 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut. Meskipun, dia menegaskan, apapun putusan atas banding tersebut, akan dilaksanakan.
"Mohon izin, sebagaimana kami sampaikan di atas persidangan dan didengarkan putusan. Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucap Ferdy Sambo.
Kapolri Ngotot Ferdy Sambo Dipecat
Setelah sidang etik berlangsung, Polri memastikan surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang telah dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan diproses. Keputusan itu menyusul hasil sidang etik yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tingkat pertama.
"Tidak (diproses)," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).
Dedi juga menyampaikan, surat pengunduran diri yang telah ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tidak akan pengaruhi hasil banding yang telah diminta Ferdy Sambo sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ucap Dedi.
Beberapa hari setelah sidang etik digelar, Kapolri kembali angkat bicara. Kapolri Jenderal Sigit ngotot dan bersikap tegas. Ferdy Sambo harus dipecat dari Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan alasannya menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Masalah yang menjerat Sambo harus dibereskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP, dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," kata Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (28/9).
Ferdy Sambo melakukan upaya terakhirnya. Dia resmi melayangkan permohonan banding. Ferdy Sambo menandatangani surat permohonan banding atas putusan etik terkait status Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Divisi Hukum Polri menjadi pendamping Ferdy Sambo.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu (28/8).
Pengajuan banding baru sebatas surat permohonan yang telah diajukan. Sementara untuk memori banding, belum diajukan ke Sekretariat KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
"Memori belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.
Kapolri menanggapi dingin pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo. Menurut Jenderal Listyo Sigit, banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo merupakan hak yang wajar untuk diajukan.
"Itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Listyo.
Ferdy Sambo Bohongi Kapolri
Irjen Ferdy Sambo sampai hati membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pucuk pimpinan institusi tempatnya bernaung. Ferdy Sambo mengaku tak terlibat penembakan Brigadir J. Fakta ini terungkap saat rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).
Awalnya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman bertanya apakah Ferdy Sambo menemuinya setelah penembakan Brigadir J terjadi. Apakah pernah Irjen Ferdy Sambo ditanya langsung tentang kasus Brigadir J tersebut.
Kapolri mengakui, usai penembakan itu, Ferdy Sambo mendatanginya.
"Kami didatangi Ferdy Sambo. Saat itu saya tanya, kamu bukan pelakunya? Saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta," jelas Kapolri.
Dalam pertemuan itu, Sambo persis mengatakan seperti rekayasa yang dirancang awal.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat sebanyak dua kali.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diketahui Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf serta Putri Candrawathi.
"Itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo nembak Yosua dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Effendi dianggap melanggar kode etik, disiplin hingga AD/ART karena mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan anggotanya tidak takut memberantas judol. Jika takut atau membiarkan, pilihannya adalah mundur.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaPDIP memecat Effendi Simbolon karena berkomunikasi dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya mempersilakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk mundur
Baca SelengkapnyaSalah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman memutuskan mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaProses promosi itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/429/II/KEP./2024 tertanggal 28 Februari 2024
Baca Selengkapnya