Ketika Tarsum Mendadak Tanya Kabar Istri Padahal Sudah Dia Bunuh dan Dimutilasi
Tim dokter tetap meminta pria 50 tahun ini untuk menjalani observasi kejiwaan.
Tim dokter tetap meminta pria 50 tahun ini untuk menjalani observasi kejiwaan.
Tarsum, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Yanti (40) sempat menanyakan kondisi sang istri yang sempat dia habisi.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP, Joko Prihatin berceritra, pertanyaan itu muncul dari Tarsum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis sebelum akhirnya dirujuk ke RS Jiwa Cisarua, Bandung.
"(Tarsum) Menanyakan keluarganya sehat? Bagaimana istrinya?," ujar Joko, Rabu, (8/5).
Meski Tarsum sempat menanyakan kondisi keluargnya, tim dokter tetap meminta pria 50 tahun ini untuk menjalani observasi.
"Jadi itu tadi keterangannya masih berubah-ubah, makanya observasi lebih lanjut. Dia tahu anaknya sehat, tanya (soal) keluarganya," ucapnya.
Selama menjalani observasi, Tarsum akan mendapati perawatan, baik dari fisik dan psikis, sampai kepastian pengawasan dan keamanan dari petugas.
"Menurut dokter kejiwaan perlu observasi karena mengalami depresi. Makanya, untuk tahu tingkatannya itu belum bisa dipastikan," ujar Joko.
Sebelumnya, Aksi mutilasi yang dilakukan Tarsum (51) kepada Yanti (40) ternyata diawali dengan memukul korban menggunakan balok kayu. Sampai membuat Yanti pun tersungkur tak berdaya setelah dipukul oleh Tarsum.
"Dipukul (pelaku) menggunakan kayu di bagian depan dan belakang kepala (korban)," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Pemukulan pakai balok kayu, ungkap Akmal, dilakukan Tarsum setelah terlibat cekcok dengan Yanti. Ketika, korban terkapar, disanalah korban dimutilasi oleh tersangka menggunakan pisau rumahan.
“(Cekcok) Sementara masalah ekonomi. (Mutilasi memakai) Pisau biasa,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan kalau dari hasil visum didapat luka retak bagian kepala Yanti, akibat hantaman balok kayu oleh Tarsum.
“(Kepala) Utuh cuma hasil autopsi sementara kata dokter kepalanya pecah karena diduga pukul kayu itu," ujar Joko.
Lebih lanjut untuk proses mutilasi, kata Joko, dimulai dari bagian kaki korban sampai tangan. Sebagaimana dokumentasi dari jasad Yanti yang telah dimutilasi untuk kaki dan tangannya.
"(Mutilias) Diduga bagian kaki dahulu, terus tangan, terus kaki, terus tangan lagi,” ujarnya.
Adapun, Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dengan memutilasi istrinya, Yanti. Dia dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan hukuman paling berat pidana mati.
Dokter selesai memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaKondisi Terbaru Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis saat Diperiksa Dokter Jiwa
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati.
Baca SelengkapnyaKetua RT di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis Yoyo mengungkapkan kondisi kampung ketika Tarsum secara keji memutilasi sang istri.
Baca SelengkapnyaGilanya lagi, Tarsum menawarkan daging istrinya itu kepada para tetangganya
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaMalam hari sebelum kejadian, tidak ada lagi tanda-tanda dirinya mengulang kejadian di hari sebelumnya coba bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan warga Ciamis Tarsum sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi istrinya.
Baca SelengkapnyaAksi Tarsum (41) membunuh dan memutilasi istrinya Yanti (40), lalu menawarkan daging wanita itu kepada warga sekitar, ternyata sudah didahului perilaku aneh.
Baca Selengkapnya