Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komisi I DPR minta Kemkominfo blokir GIF porno di WhatsApp

Ketua Komisi I DPR minta Kemkominfo blokir GIF porno di WhatsApp Ilustrasi WhatsApp. © Deccan Chronicle

Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendesak Kementerian Kominfo agar segera memblokir aplikasi GIF (graphic interchange format) atau format animasi sederhana berisi konten pornografi yang dapat diakses oleh para pengguna aplikasi percakapan WhatsApp (WA).

"Saya prihatin terhadap aplikasi GIF berisi konten pornografi yang dapat diakses oleh para pengguna WA di smartphone android maupun IOS," kata Abdul Kharis Almasyhari, di Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Abdul Kharis, GIF yang berisi konten pornografi itu tersembunyi di balik "search" yang dapat dicari pengguna jika menginginkan GIF tertentu.

Orang lain juga bertanya?

Aplikasi GIF ini, kata dia, memprihatinkan dan berbahaya karena tidak ada batasan usia untuk mengakses aplikasi tersebut.

"Adanya aplikasi GIF ini memunculkan keprihatinan dari para pengguna WA, terutama dari orang tua terhadap putra-putrinya yang menggunakan WA," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak Kementerian Kominfo untuk menggunakan kewenangannya guna memblokir aplikasi tersebut, seperti diatur dalam pasal 26 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada pasal tersebut, kata dia, disebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan dan berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Selain itu, katanya, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada, maka Pemerintah wajib memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik," katanya.

Menurut dia, Pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki konten terlarang.

Pemerintah, kata dia, memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, sehingga Kementerian Kominfo dapat segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut, untuk kemudian memblokirnya.

Kharis juga tetap meminta kepada orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang dapat dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menko PMK Muhadjir Effendy Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Pencegahan dan Penanganan Pornografi
FOTO: Menko PMK Muhadjir Effendy Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Pencegahan dan Penanganan Pornografi

Pemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee

Konten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Masih Fasilitasi Judi Online hingga Pornografi, Menteri Budi Arie Bakal Tutup Aplikasi Bigo Live
Masih Fasilitasi Judi Online hingga Pornografi, Menteri Budi Arie Bakal Tutup Aplikasi Bigo Live

Pemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Akui Pernah Terima Pesan WA Judi Online yang Ada Foto Ceweknya
Menkominfo Budi Akui Pernah Terima Pesan WA Judi Online yang Ada Foto Ceweknya

Ini metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.

Baca Selengkapnya
Temukan Konten Pornografi dan Judi Online, Pemerintah Ancam Bakal Blokir Akses Bigo Live
Temukan Konten Pornografi dan Judi Online, Pemerintah Ancam Bakal Blokir Akses Bigo Live

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

Baca Selengkapnya