Ketua KPK: Belum Ada Rencana Penahanan Hasto Kristiyanto, Baru Tahap Pemeriksaan Saja
Rencana penahanan Hasto belum masuk ke meja pimpinan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan usai diperiksa pada Senin (13/1) kemarin.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto blak-blakan soal alasan pihaknya belum menahan Hasto. Dia beralasan, rencana penahanan Hasto belum masuk ke meja pimpinan.
"Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," ujar Setyo di KPK, Selasa (14/1).
Setyo juga membantah adanya lobi-lobi di balik belum ditahannya Hasto. Lobi itu disebut antara ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto. Setyo mengaku tidak mengetahui soal adanya lobi-lobi tersebut.
"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita-berita aja," tegas Setyo.
"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si nggak, dari sini nggak ada," tambahnya.
Penahanan Hasto Kewenangan Penyidik
Setyo menegaskan, penahanan Hasto merupakan kewenangan penyidik KPK. Saat ini, kata dia, penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi lain mengenai perkara yang membelit Hasto.
Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku selama 3,5 jam pada pada Senin (13/1). Setelah pemeriksaan, Hasto kembali ke kediamannya.
Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.
Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK. Penyidik KPK tampaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
"Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.