Ketua RT & kakak kandung beberkan kronologi penangkapan Novel
Merdeka.com - Sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi pertama yang diajukan adalah Wisnubroto, ketua RT di tempat tinggal Novel, di kawasan Kelapa Gading.
Dalam kesaksiannya, Wisnubroto menjelaskan kronologi penangkapan dan penahanan Novel berdasarkan pengamatannya. Wisnu memang menyaksikan langsung proses penangkapan itu karena diajak petugas kepolisian. Dia pun memastikan proses penangkapan penyidik senior KPK ini tidak ada kekerasan, tapi Novel memang sempat menolak untuk ditahan.
"Pak Novel ganti baju koko, celana, dan langsung dibawa keluar. Beliau enggak mau tanda tangan surat penangkapan. Karena beliau bilang tidak merasa ada panggilan satu atau dua, kok tiba-tiba tanda tangan," kata Wisnu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Apa isi dari naskah yang berhasil diungkap? Teks tersebut diperkirakan milik ayah mertua Julius Caesar yang berisi tentang musik dan makanan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
Selain ketua RT, hadir pula kakak kandung pemohon, Taufiq Baswedan. Saat kejadian, sebenarnya dia berada rumahnya di kawasan Tanah Abang dan mendapat telepon dari istri Novel.
"Jam 1.00 malam, saya ditelepon istri Novel. Lalu Novel ditangani di rumahnya oleh Bareskrim. Jam 5 pagi pun saya datang ke Bareskrim, di Reskrimum," jelas Taufiq.
Sebagai saksi fakta, keduanya tidak terlihat memberatkan Novel dan menjelaskan kronologi penangkapan dan penahanan secara gamblang. Dalam proses persidangan tersebut pun sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Novel dan Polri, saat kuasa hukum Polri menanyakan pada saksi apa mengetahui tentang hukum acara. Keributan terjadi lantaran pertanyaan tersebut tidak termasuk dalam materi persidangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kematian kakek kedua tersangka bukan karena dikeroyok tapi sakit.
Baca SelengkapnyaKeluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sebelumnya melaporkan seorang RT bernama Abdul Pasren terkait kesaksian bohong ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya