Takut Dipolisikan usai Tembak Warga, Kakak Beradik Karang Cerita Kakek Tewas Dikeroyok
Kematian kakek kedua tersangka bukan karena dikeroyok tapi sakit.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan banyak kejanggalan.
Takut Dipolisikan usai Tembak Warga, Kakak Beradik Karang Cerita Kakek Tewas Dikeroyok
Polisi menangkap kakak beradik HN (18) dan RH (14), karena membuat laporan palsu dan penganiayaan. Kedua ABG itu cerdik mengarang cerita kakeknya, SA (71), tewas dikeroyok untuk menutupi kejahatannya.
HN dan RH datang ke Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (23/9). Mereka melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kakeknya hingga meninggal yang diotaki SH (36).
Mereka mengaku diadang lima orang pelaku saat berangkat ke kebun kakeknya di Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Para pelaku membawa linggis dan menyerang korban hingga terluka parah.
Korban SA pun dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Pengakuan kedua ABG itu disampaikan kepada anggota keluarganya dan meminta semuanya kompak jika diperiksa polisi.
Parahnya, kedua pelaku membuat video pendek dengan obyek video adalah kakeknya yang terbaring di rumah sakit. Kakeknya disuruh mengangkat tangan dengan jari lima sebagai kode bahwa ia dikeroyok lima orang.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan banyak kejanggalan. HN dan RH selalu membuat keterangan berubah-ubah kepada penyidik.
Perbedaan keterangan mencolok ketika pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Meski mengaku berada di lokasi, namun pernyataan mereka berbeda dengan lainnya.
Fakta terungkap begitu penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya seorang warga, SH, yang melapor karena ditembak HN dan RH. Akhirnya, kakak beradik itu pun ditangkap polisi dan dilakukan penahanan.
merdeka.com
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, kedua tersangka awalnya bersama dengan kakeknya di kebun untuk membersihkan rumput. Tiba-tiba, kakeknya mengeluhkan sakit kaki tetapi tak mau diajak pulang.
Tersangka HN dan RH pun pulang untuk mengambil senapan angin. Dalam perjalanan menuju kebun kembali, mereka mendapati SH tengah mengambil batu kali di lahan kakeknya.
Tersangka HN pun menembaki ban dalam mobil yang digunakan SA sebagai wadah batu kali. Hal itu membuat SA kabur untuk menyelamatkan diri.
HN terus menembaki korban, sedangkan adiknya RH melempari pakai batu. Ternyata dua tembakan mengenai tangan dan punggung korban dan akhirnya melapor ke polisi.
"Kedua tersangka membuat laporan palsu karena takut ditangkap polisi setelah menembak korban. Mereka seolah-olah menuduh korban menyuruh orang mengeroyok kakeknya karena tak terima dipergoki maling batu kali," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Senin (25/9).
Dari keterangan dokter, kematian kakek kedua tersangka bukan karena dikeroyok, faktanya lantaran sakit bawaan ditambah usia lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang terancam minimal 5 tahun penjara. Salah satu tersangka dapat menerima separuh hukuman karena masih di bawah umur.