KI Pusat Luncurkan Tiga Buku IKIP dan UU KIP Versi Braile serta Audio
Launching ini dihadiri semua Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Launching ini dihadiri semua Komisioner KI Pusat
KI Pusat Luncurkan Tiga Buku IKIP dan UU KIP Versi Braile serta Audio
Komisi Informasi (KI) Pusat me-launching tiga edisi buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023, sekaligus me-launching buku Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille serta versi audio.
Launching ini dihadiri semua Komisioner KI Pusat, di antaranya Ketua Donny Yoesgiantoro, Wakil Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana, Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin dan Komisaris bidang ASE Samrotunnajah Ismail, digelar di Jakarta (14/9).
Penyusunan IKIP merupakan salah satu mekanisme guna mengukur sejauh mana implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) se-Indonesia dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi untuk mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
"Tujuan utama, memberikan rekomendasi terkait arah kerja nasional. IKIP memberikan gambaran mengenai informasi antara pusat dan daerah, memberikan gambaran kesenjangan antara daerah satu dan lainnya. IKIP diharapkan menjadi katalis, serta memberikan rekomendasi bagi masyarakat," kata Rospita, Jakarta, Kamis (14/9).
Di samping itu, bersamaan dengan launching buku IKIP 2023, KI Pusat melaksanakan launching UU KIP versi huruf braille dan audio. Menurut Donny, UU KIP mengamanatkan seluruh warga negara tak terkecuali penyandang disabilitas berhak mengakses informasi publik.
"Informasi publik harus bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat. Termasuk teman-teman disabilitas, maka dari itu kita terbitkan versi Braile dan Audio tentang UU KIP," ujar Donny.
Di sisi lain, menurut Donny, indeks tersebut menganalisis tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
Pada tahun 2023 ini diperoleh tiga nilai tertinggi bagi daerah:
1. Jawa Barat dengan nilai indeks 84.43.
2. Riau dengan nilai indeks 82.43.
3. Bali dengan nilai indeks 81.86.
Serta tiga nilai terendah bagi daerah:
1. Maluku Utara dengan nilai indeks 67.13
2. Papua Barat dengan nilai indeks 64.36.
3. Maluku dengan nilai indeks 60.29.
Reporter magang: Fandra Hardiyon