Kisruh di Rempang, Ini Rancangan Presiden Soeharto untuk Pembangunan Pulau Batam
Batam sudah dijadikan daerah industri di era Presiden Kedua Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971.
Pemerintah yang akan membangun kawasan Rempang Eco City.
Kisruh di Rempang, Ini Rancangan Presiden Soeharto untuk Pembangunan Pulau Batam
Sejumlah warga Pulau Rempang Batam terlibat bentrok dengan petugas. Warga menolak atas relokasi sebagaimana rencana pemerintah yang akan membangun kawasan Rempang Eco City, di pulau tersebut.
Pemerintah akan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat industri, jasa, dan juga sektor pariwisata yang digarap oleh PT Makmur Elok Graha. Dari proyek ini, ditargetkan bisa meraup investasi hingga ratusan triliun di masa depan.
Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia membangun komunikasi kepada masyarakat Rempang. Sebagaimana diketahui, kawasan di Pulau Rempang masuk sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Batam sebenarnya sudah dijadikan daerah industri di era Presiden Kedua Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971.
Presiden Soeharto membentuk Badan/Pimpinan Daerah Industri Batam. Badan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden ini merupakan badan penguasa daerah itu, dan bertugas untuk mengkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan dalam bidang pembangunan proyek-proyek di Pulau Batam.
"Sebagai mana diketahui Pulau Batam telah dijadikan daerah industri dengan status entreport partikelir."
Seperti dikutip dari Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6.
Untuk kelancaran tugasnya, Presiden Soeharo memberi wewenang kepada Badan Pimpinan Daerah Industri Batam untuk mengadakan hubungan dengan semua industri pemerintah tingakat pusat maupun daerah serta pengusaha-pengusaha yang ada hubungan dengan pengembangan daerah industri tersebut.
"Presiden juga memberikan wewenang kepada Badan ini untuk megkoordinasikan kegiatan pejabat-pejabat dari instasi pemerintah yang ditugaskan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek-proyek di daerah industri tersebut."
"Dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971, Keppres No. 65 tahun 1970 tentang pelaksanaan proyek pembangunan Pulau Batam dinyatakan tidak berlaku lagi."