Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Mereka mendesak tokoh agama di Jember dibebaskan.
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Meski sedang menghadapi dakwaan serius terkait kasus dugaan asusila dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Muhammad Fahim Mawardi masih memiliki pendukung setia.
Fahim merupakan seorang pengasuh ponpes Al-Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember yang dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga melakukan perbuatan cabul dan asusila terhadap sejumlah santriwati dan ustazahnya sendiri. Sebagian santriwati masih di bawah umur sehingga Fahim dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami mendesak agar Ustaz Fahim Mawardi segera dibebaskan. Karena dia tidak bersalah. Tidak ada cara lain, selain bebaskan dia," ujar Rahmad Mahmudi, koordinator Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur, saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (25/7).Demo Pendukung
Sehari sebelumnya, Rahmad dan puluhan orang dari Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mereka mendesak agar Fahim segera dibebaskan. Aksi digelar bersamaan dengan sidang yang beragendakan pembelaan atau pleidoi dari Fahim. Ironisnya, aksi demo untuk membela Fahim ini juga melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Mereka kompak mengenakan baju muslim berwarna putih.
Rahmad Mahmudi dan kelompoknya meyakini Fahim Mawardi difitnah.
"Jelas tidak ada korban di sana. Ini adalah rekayasa. Kami meyakini itu," ujar pria asal Kediri ini.
Dituntut 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam sidang untuk tuntutan, JPU menuntut Fahim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan atau subsider 6 bulan.
Hasil Pemeriksaan Polisi
Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan ada 4 korban pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Fahim Mawardi. Mereka merupakan ustazah atau pengajar serta santriwati di Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Kecamatan Ajung yang diasuh Fahim Mawardi. Dari jumlah 4 korban tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur.
Dalam perkembangannya di persidangan, Fahim menyatakan mencabut semua keterangan yang pernah diberikan kepada penyidik. Alasannya, Fahim mengklaim mendapat tekanan dari penyidik. "Tapi kemudian kita hadirkan saksi verbal lisan yang menyatakan, tidak ada tekanan selama proses penyidikan," ujar Adik Sri Sumarsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang menangani kasus ini. Diakui Adik, dari empat korban tersebut, ada salah satu yang kemudian sudah dinikahi oleh terdakwa Fahim Mawardi.
Bantah Pencabulan
Sementara itu, dalam agenda pembelaan atau pleidoi, tim kuasa hukum Fahim Mawardi tetap bersikeras menyatakan tidak ada perbuatan cabul seperti yang didakwakan. Hal itu dituangkan dalam pleidoi setebal 60 halaman yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jember. Mereka meminta Fahim dibebaskan dari segala tuntutan. "Intinya, tidak terbukti secara sah dan meyakinikan melakukan tindak pidana pencabulan maupun kekerasan seksual seperti yang ada di UU Perlindungan Anak," ujar Nurul Jamal Habaib, pengacara Fahim Mawardi saat dihubungi seusai sidang.