Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komersialisasi air dinilai abaikan peran negara

Komersialisasi air dinilai abaikan peran negara Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinilai bisa membuka peluang privatisasi oleh swasta dengan mengabaikan peran negara. Hal itu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Profesor Absori, salah satu saksi ahli dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah merupakan pemohon uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang uji materi Undang-undang SDA itu dilanjutkan hari ini, Rabu (18/12).

Dalam sidang Absori menjelaskan, Pasal 9 ayat 1 UU SDA membuka peluang terjadinya privatisasi pengelolaan sumber daya air oleh swasta dan cenderung mengabaikan peran badan usaha negara, BUMN dan BUMD, seperti yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Menurut Absori, negara memang berwenang dalam soal pemberian izin pengelolaan air ke pihak lain. Namun dalam praktik di lapangan, pemberian izin tidak lebih bersifat prosedural dan formal.

"Tapi pengawasan di lapangan lemah. Ini yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya air menjadi tidak terkendali," kata Absori di hadapan majelis pleno MK yang diketuai Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Rabu (18/12).

Absori mencontohkan bagaimana di beberapa daerah terjadi pengambilan sumber daya air oleh perusahaan air minum melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Menurut dia, ada pengelolaan sumber daya air tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan.

"Pemberian izin oleh pemerintah cenderung berorientasi pada keuntungan. Apalagi dalam era otonomi daerah saat ini. Pemda lebih mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan pengendalian dan pengawasan setelah izin dikeluarkan lemah, bahkan diabaikan," papar Absori.

Dengan kondisi demikian, dia melanjutkan, bisa dimanfaatkan oleh perusahaan air minum yang hanya berorientasi untung dalam mengeksploitasi sumber daya air. Hal itu dilakukan tanpa menghiraukan dampak terhadap kelestarian dan keberlanjutan sumber daya air itu.

Pengujian sejumlah pasal dalam UU SDA diajukan oleh PP Muhammadiyah, kelompok masyarakat, dan sejumlah tokoh di antaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri, dan Fahmi Idris.

Penerapan pasal-pasal itu dinilai membuka peluang privatisasi dan komersialisasi pihak swasta atas pengelolaan SDA yang merugikan rakyat.

Pasal yang diuji adalah Pasal 7, 8, 9, 26, 38, 40, 45, 46, 47, dan Pasal 49 UU SDA. Pasal-pasal itu dianggap membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri PUPR Basuki Tolak Usulan Pembentukan Badan Air Nasional: Koordinasi Makin Susah
Menteri PUPR Basuki Tolak Usulan Pembentukan Badan Air Nasional: Koordinasi Makin Susah

Menurut Basuki, pengelolaan soal air saat ini masih efektif berkat bantuan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya
Fakta Air Tanah di Jakarta Berbahaya Tak Layak Dikonsumsi
Fakta Air Tanah di Jakarta Berbahaya Tak Layak Dikonsumsi

Nyata air tanah di Jakarta saat ini tidak layak konsumsi karena sudah tercemar

Baca Selengkapnya
Gubernur Bali Singgung Warga Ribut Saat Tarif Air Naik: Beli Pulsa Rp200.000 Tak Pakai Mikir
Gubernur Bali Singgung Warga Ribut Saat Tarif Air Naik: Beli Pulsa Rp200.000 Tak Pakai Mikir

Biaya administrasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, Bali naik menjadi Rp10.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Peneliti: Air Tercemar Kemudian Dikonsumsi dapat Menyebabkan Stunting dan Kanker
Peneliti: Air Tercemar Kemudian Dikonsumsi dapat Menyebabkan Stunting dan Kanker

Pencemaran pada air dapat menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan

Baca Selengkapnya
Tito Karnavian dan AHY Usul Prabowo Bentuk Badan Air Nasional Usai Dilantik Jadi Presiden
Tito Karnavian dan AHY Usul Prabowo Bentuk Badan Air Nasional Usai Dilantik Jadi Presiden

Usul tersebut dilontarkan dalan World Water Forum ke-10 Bali pada segmen Local and Regional Authorities.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Singgung Nasib Indonesia: Kekayaan Negara Bocor, Masyarakat Tidak Kebagian
VIDEO: Prabowo Singgung Nasib Indonesia: Kekayaan Negara Bocor, Masyarakat Tidak Kebagian

Dalam momen tersebut, Prabowo mengatakan Indonesia memiliki kekayaan berlimpah

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Air Bersih Lebih Mahal dari BBM
Anies Baswedan: Air Bersih Lebih Mahal dari BBM

Anies sebut harga air bersih semakin mahal, dianggap bukan menjadi masalah.

Baca Selengkapnya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?

Jokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Ini yang akan Terjadi jika Bumi Kehabisan Pasokan Air, Situasinya Menyedihkan
Ini yang akan Terjadi jika Bumi Kehabisan Pasokan Air, Situasinya Menyedihkan

Skenario ini barangkali akan terjadi bila Bumi kehabisan pasokan air.

Baca Selengkapnya
Miris! Kemiskinan di Daerah Tambang dan Kaya Sumber Daya Alam
Miris! Kemiskinan di Daerah Tambang dan Kaya Sumber Daya Alam

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tekankan Kontribusi Penting Pemda Dukung Pengelolaan Air pada Pertemuan LRG WWF ke-10
Mendagri Tekankan Kontribusi Penting Pemda Dukung Pengelolaan Air pada Pertemuan LRG WWF ke-10

Mendagri menjelaskan, setidaknya ada dua tema utama sesi LRG WWF ke-10 yang disampaikan oleh perwakilan Pemda atau asosiasi.

Baca Selengkapnya