Komersialisasi air dinilai abaikan peran negara
Merdeka.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinilai bisa membuka peluang privatisasi oleh swasta dengan mengabaikan peran negara. Hal itu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Profesor Absori, salah satu saksi ahli dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah merupakan pemohon uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang uji materi Undang-undang SDA itu dilanjutkan hari ini, Rabu (18/12).
Dalam sidang Absori menjelaskan, Pasal 9 ayat 1 UU SDA membuka peluang terjadinya privatisasi pengelolaan sumber daya air oleh swasta dan cenderung mengabaikan peran badan usaha negara, BUMN dan BUMD, seperti yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
-
Apa dampak kekurangan air? Kelompok masyarakat kecil serta negara-negara kecil yang akan paling terkena dampaknya. Diperkirakan sekitar 700 juta orang akan beramai-ramai pindah tempat tinggal demi mendapat pasokan air bersih.
-
Apa saja akibat kekurangan air bersih? Sehingga berpotensi menimbulkan penyakit kulit, infeksi pencernaan, dan lainnya.
-
Apa dampak eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan? Mengambil sumber daya alam secara berlebihan memiliki dampak yang serius bagi bumi dan lingkungan.
-
Apa ancaman kekeringan terhadap pasokan air? Kondisi ekstrem ini mengancam pasokan air.
-
Apa dampak buruk kelebihan air? Tubuh memang membutuhkan cairan, namun jika mengonsumsi air dalam jumlah berlebihan juga nggak dianjurkan. Hal tersebut justru berdampak buruk pada kesehatan dan menyebabkan munculnya penyakit tertentu karena adanya pembatasan cairan dalam tubuh. Penyakit tersebut di antaranya adalah ginjal kronik, gagal jantung, dan kadar albumin dalam serum rendah.
-
Mengapa pengelolaan sumber daya air di pulau-pulau terluar sangat diperlukan? Menteri Basuki mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air terintegrasi di pulau-pulau terkecil dan terluar sangat diperlukan untuk menghadapi perubahan iklim dan kenaikan muka air laut.
Menurut Absori, negara memang berwenang dalam soal pemberian izin pengelolaan air ke pihak lain. Namun dalam praktik di lapangan, pemberian izin tidak lebih bersifat prosedural dan formal.
"Tapi pengawasan di lapangan lemah. Ini yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya air menjadi tidak terkendali," kata Absori di hadapan majelis pleno MK yang diketuai Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Rabu (18/12).
Absori mencontohkan bagaimana di beberapa daerah terjadi pengambilan sumber daya air oleh perusahaan air minum melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Menurut dia, ada pengelolaan sumber daya air tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan.
"Pemberian izin oleh pemerintah cenderung berorientasi pada keuntungan. Apalagi dalam era otonomi daerah saat ini. Pemda lebih mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan pengendalian dan pengawasan setelah izin dikeluarkan lemah, bahkan diabaikan," papar Absori.
Dengan kondisi demikian, dia melanjutkan, bisa dimanfaatkan oleh perusahaan air minum yang hanya berorientasi untung dalam mengeksploitasi sumber daya air. Hal itu dilakukan tanpa menghiraukan dampak terhadap kelestarian dan keberlanjutan sumber daya air itu.
Pengujian sejumlah pasal dalam UU SDA diajukan oleh PP Muhammadiyah, kelompok masyarakat, dan sejumlah tokoh di antaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri, dan Fahmi Idris.
Penerapan pasal-pasal itu dinilai membuka peluang privatisasi dan komersialisasi pihak swasta atas pengelolaan SDA yang merugikan rakyat.
Pasal yang diuji adalah Pasal 7, 8, 9, 26, 38, 40, 45, 46, 47, dan Pasal 49 UU SDA. Pasal-pasal itu dianggap membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Basuki, pengelolaan soal air saat ini masih efektif berkat bantuan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Baca SelengkapnyaNyata air tanah di Jakarta saat ini tidak layak konsumsi karena sudah tercemar
Baca SelengkapnyaBiaya administrasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, Bali naik menjadi Rp10.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaPencemaran pada air dapat menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan
Baca SelengkapnyaUsul tersebut dilontarkan dalan World Water Forum ke-10 Bali pada segmen Local and Regional Authorities.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Prabowo mengatakan Indonesia memiliki kekayaan berlimpah
Baca SelengkapnyaAnies sebut harga air bersih semakin mahal, dianggap bukan menjadi masalah.
Baca SelengkapnyaPada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaSkenario ini barangkali akan terjadi bila Bumi kehabisan pasokan air.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi.
Baca SelengkapnyaMendagri menjelaskan, setidaknya ada dua tema utama sesi LRG WWF ke-10 yang disampaikan oleh perwakilan Pemda atau asosiasi.
Baca Selengkapnya