Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kominfo sesalkan ada lagi korban Pasal 27 UU ITE

Kominfo sesalkan ada lagi korban Pasal 27 UU ITE Benhan jalani sidang perdana. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot Sulistiantoro Dewa Broto mengimbau masyarakat agar mengkritisi materi UU ITE agar Kominfo memiliki bahan lengkap untuk dibawa ke DPR .

"Saya terus terang sedih ada korban lagi menyangkut Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Gatot yang tengah menunggu surat keputusan (SK) Presiden untuk diangkat menjadi pejabat eselon 1 di kementerian lainnya itu, Kamis (6/2).

Pernyataan Gatot ini berkaitan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Benny Handoko (Benhan) atas kicauannya di Twitter. Benhan dianggap mencemarkan nama baik Misbakhun .

Sejumlah aktivis sosial media dan blogger sangat mengkhawatirkan Pasal 27 UU ITE itu bisa menjerat siapa saja yang merasa terganggu akan kritikan orang lain di Twitter karena maknanya sangat bias. "Sangat disayangkan kalau UU ITE menelan korban lagi,” ungkap blogger dan aktivis social media Enda Nasution kepada merdeka.com, Rabu (4/2).

Sementara itu, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Rudi Rusdiah menuturkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum karena substansinya sangat umum dan tidak detail. Implikasinya, ganjaran hukuman yang sangat berat berupa pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Undang-undang ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk menghukum pihak lain," ujar Rudi yang dulu merupakan Ketua Pokja RUU ITE.

Sebelum Benhan, terdapat sejumlah korban UU ITE seperti Prita Mulya Sari karena postingannya di milis membuatnya sempat mencicipi ruang terali besi karena mengkritik RS Omni Internasional. Rumah sakit itu menggugat ke pengadilan karena merasa dicemarkan oleh keluhan Prita di milis.

Farhat Abbas juga sudah dilaporkan ke polisi gara-gara postingannya di Twitter. Bahkan pengacara Presiden SBY sempat mensomasi pengguna Twitter dan penulis Blog yang mengkritik Presiden.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya