Kominfo sesalkan ada lagi korban Pasal 27 UU ITE
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot Sulistiantoro Dewa Broto mengimbau masyarakat agar mengkritisi materi UU ITE agar Kominfo memiliki bahan lengkap untuk dibawa ke DPR .
"Saya terus terang sedih ada korban lagi menyangkut Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Gatot yang tengah menunggu surat keputusan (SK) Presiden untuk diangkat menjadi pejabat eselon 1 di kementerian lainnya itu, Kamis (6/2).
Pernyataan Gatot ini berkaitan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Benny Handoko (Benhan) atas kicauannya di Twitter. Benhan dianggap mencemarkan nama baik Misbakhun .
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Sejumlah aktivis sosial media dan blogger sangat mengkhawatirkan Pasal 27 UU ITE itu bisa menjerat siapa saja yang merasa terganggu akan kritikan orang lain di Twitter karena maknanya sangat bias. "Sangat disayangkan kalau UU ITE menelan korban lagi,” ungkap blogger dan aktivis social media Enda Nasution kepada merdeka.com, Rabu (4/2).
Sementara itu, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Rudi Rusdiah menuturkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum karena substansinya sangat umum dan tidak detail. Implikasinya, ganjaran hukuman yang sangat berat berupa pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Undang-undang ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk menghukum pihak lain," ujar Rudi yang dulu merupakan Ketua Pokja RUU ITE.
Sebelum Benhan, terdapat sejumlah korban UU ITE seperti Prita Mulya Sari karena postingannya di milis membuatnya sempat mencicipi ruang terali besi karena mengkritik RS Omni Internasional. Rumah sakit itu menggugat ke pengadilan karena merasa dicemarkan oleh keluhan Prita di milis.
Farhat Abbas juga sudah dilaporkan ke polisi gara-gara postingannya di Twitter. Bahkan pengacara Presiden SBY sempat mensomasi pengguna Twitter dan penulis Blog yang mengkritik Presiden.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca Selengkapnya