Komnas HAM: Patroli WhatsApp Kurangi Kemerdekaan Individu
Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menganggap patroli terhadap aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) oleh pemerintah melanggar hak privasi masyarakat. Hal itu juga dikhawatirkan bisa mengurangi kemerdekaan warga negara.
"Ya itu melanggar hak privasi dan dikhawatirkan mengurangi kemerdekaan individu, individual liberty," kata Ahmad saat dihubungi Luputan6.com, Jakarta, Minggu (23/6).
Menurut Taufan, meskipun pemerintah berdalih hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran berita bohong, namun baginya cara-cara penerobosan privasi secara sewenang-wenang tetap tidak dibenarkan. Ia justru menyarankan supaya pihak pemerintah, dalam hal ini polisi supaya fokus menarget individu yang memang menebar hoaks, bukan justru ke seluruh orang.
-
Kenapa Komnas HAM mengirim surat ke Polda Jabar? “Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,“ kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kominfo menangani hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Bagaimana cara Menkominfo atasi kekhawatiran masyarakat soal kriminalisasi di revisi UU ITE? Dia mengatakan masyarakat tak perlu takut dengan revisi UU ITE jilid 2 ini. Pemerintah, kata Budi, tak akan memberikan sanksi begitu saja apabila masyarakat tak melanggara aturan.
-
Apa saja dampak dari penipuan WhatsApp? 'Phising ini di mana kita akan dikirimkan sebuah informasi yang sifatnya urgent, biasanya mengaku dari pihak bank yang meminta konfirmasi pilihan biaya transaksi, di mana di dalam wa tersebut akan ada link ke sebuah website yang kita harus isi data diri kita termasuk data perbankan dan lainnya,' ungkap dia kepada Merdeka.com, Kamis (31/8).
-
Siapa yang menangani hoaks di Kominfo? Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan hoaks? Berita tersebut diklaim sebagai berita asli Liputan6.com, namun setelah ditelusuri ternyata berita tersebut tidak ditemukan di situs Liputan6.com.
"Fokus saja kepada pihak yg diduga melakukan tindak pidana, bukan kepada semua orang," kata Taufan.
Ia pun mengimbau supaya pemerintah tidak menggangu wilayah privasi masyarakat dengan menghentikan atau tidak melakukan hal-hal yang menuju ke arah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko setuju jika ada patroli Siber pada WhatsApp grup. Kata dia, negara perlu memantau agar tak ada kondisi yang mengganggu situasi nasional.
"Ya memang harus begitu," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, Menko Polhukam, KSP, Panglima TNI, Kapolri, Menkominfo, Mendagri dan Jaksa Agung sudah sepakat bahwa saat ini perlu perhatian lebih sederet situasi yang bisa mengacaukan situasi negara. Termasuk situasi di media sosial yang bisa mengacaukan kondisi masyarakat.
"Bahkan akan memunculkan situasi yang semakin runyam, maka negara tidak boleh ragu-ragu untuk mengambil keputusan bahwa salah satu media sosial atau WhatsApp dan seterusnya apapun itu yang nyata-nyata akan mengganggu situasi keamanan nasional, maka harus ada upaya untuk mengurangi tensi itu," ungkapnya.
Moeldoko juga menilai, patroli siber itu tidak mengganggu privasi. Sebab, kata dia, setiap warga negara pasti akan rela melakukan apapun demi negaranya termasuk menggadaikan privasi.
"Negara memikirkan tentang keamanan nasional. Keamanan nasional harus diberikan karena itu tanggung jawab presiden. Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Jadi, kalau nanti tidak dilindungi karena abai, mengutamakan privasi maka itu, nanti presiden salah loh," ucapnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kesempatan itu, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan menjenguk dan membawa makanan favorit anaknya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM pun mendesak aparat untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku serangan tersebut.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaMelalui akun Instagram @komnasanak, kabar duka ini disampaikan Komnas PA kepada pubik.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca Selengkapnya