Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konflik Keraton Surakarta, Polda Jateng sudah periksa 21 saksi

Konflik Keraton Surakarta, Polda Jateng sudah periksa 21 saksi saksi konflik keraton surakarta diperiksa polda jateng. ©2017 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padacova mengungkapkan, sebanyak 21 saksi telah diperiksa oleh saksi Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus kekancingan Keraton Surakarta, Jawa Tengah.

"Sampai hari ini, kita sudah 21 yah saksi. Lebih dari 20 lah karena pemeriksaan kita berlanjut. Semuanya masih dalam saksi-saksi," tegas Djarot disela-sela acara seminar nasional menolak hoax di Gedung Wisma Perdamaian Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (20/4).

Termasuk hari ini, GRAY Koes Murtiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Gusti Moeng hadir sekira pukul 10.00 WIB kemudian menjalani pemeriksaan hingga sore tadi sekira pukul 17.45 WIB belum juga selesai.

Orang lain juga bertanya?

"Seperti yang kita panggil untuk hari Senin, ada 2 yang minta konfirmasi dan kita penuhi. Hari ini secara pro aktif kooperatif hadir dan memberikan keterangannya dari mulai tadi sekitar jam 10.00 WIB sampai sekarang setengah 5 saya belum dengar informasi dari penyidik apakah sudah selesai apa belum. Kita tunggu saja," ungkapnya.

Pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (19/4) kemarin juga dilakukan oleh penyidik Polda Jateng terhadap saksi Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGP) Puger mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Kemarin P juga diperiksa sebagai saksi dari jam 09.00 WIB sampai sore sekira jam 5-an dengan 74 pertanyaan. Selama diperiksa saksi kooperatif," kata dia.

Djarot menjelaskan, pemeriksaan sebanyak 21 saksi itu masih terkait dengan laporan adanya dugaan pemalsuan surat kegiatan prosesi kekancingan Keraton Surakarta yang berlangsung selama 2 tahun ini.

"Pelaporannya demikian. Laporannya kan itu dugaan pemalsuan surat," ungkapnya.

Djarot menjelaskan, jika dari puluhan saksi diperiksa di dalamnya selain keluarga, kerabat dan abdi dalem Keraton Solo juga ada saksi dari luar. Terutama saksi-saksi yang memperoleh gelar kebangsawanan dari Keraton Surakarta.

"Sebagai saksi ada (yang memperoleh gelar). Tentunya harus ada, siapa yang membikin, siapa yang mendapat itu sebagai saksi. (Artis) belum ada itu. Beberapa saja, sebagai sampel atau dua atau tiga. Kalau internal sudah dapat, para keluarga besar Keraton sudah dapat. Dari luar mungkin. Selama tiga tahun ini kan sekitar 50 dikeluarkan selama kekancingan itu," terangnya.

Djarot menambahkan, dalam proses hukum polisi hanya menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tugasnya.

"Ini kan lagi dilaporkan dugaan surat. Ini sedang proses penyidikan. Nanti dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengarah kepada tersangka berarti kan nanti yang menentukan pengadilan bahwa surat itu palsu atau tidak kan begitu. Polri hanya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berkas selesai kita ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diperiksa apabila memenuhi unsur-unsur dugaan pemalsuan, dinyatakan P21, tentunya berkas sama tersangsa, barang bukti akan kita serahkan. Kan begitu proses mekanismenya," pungkas Djarot. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk

MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam

Salah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto

Baca Selengkapnya