Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi Diskon Hukuman MA Terhadap Terpidana Korupsi yang Ajukan PK

Kontroversi Diskon Hukuman MA Terhadap Terpidana Korupsi yang Ajukan PK Aksi Teatrikal Depan Gedung Mahkamah Agung. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas tindak pidana korupsi menuai kontroversi selama tahun 2020. Lembaga yang menjadi induk peradilan itu beberapa kali mengurangi masa hukuman para terpidana kasus korupsi.

Peninjauan Kembali (PK) menjadi celah bagi para terpidana mencoba peruntungan mendapat keringanan masa hukuman, agar semakin cepat bebas.

Teranyar, putusan MA yang menggelitik masyarakat adalah pengurangan masa hukuman terhadap Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein. Dalam pertimbangan putusan PK milik Fahmi, majelis hakim menilai pemberian mobil kepada Wahid karena sifat suami dari mantan aktris Inneke Koesherawati itu yang dermawan.

Orang lain juga bertanya?

KPK kemudian menyesalkan pertimbangan tersebut.

"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Ali mengatakan, dalam UU Nomor 31 Tahun 2002, pemberian sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara negara itu masuk dalam kategori suap atau gratifikasi yang jelas ada ancaman pidana di dalamnya.

Fahmi Darmawansyah melakukan langkah hukum PK dikabulkan Mahkamah Agung. Hasilnya, masa tahanan 3 tahun 6 bulan disunat menjadi 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Agung, pengadil PK ini terdiri dari Salman Luthan, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan ketiganya, resmi berlaku sejak 21 Juli 2020, tertuang dalam amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah.

Alasan sunat masa tahanan diberikan, sebab Fahmi dinilai tidak memiliki niat jahat atau keuntungan, usai memberikan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan seharga Rp 427 juta yang diterima Wahid Husen, selaku kepala lapas Sukamiskin saat itu.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," tulis pertimbangan dalam amar putusan.

Korting Hukuman Terpidana Korupsi E-KTP

Nasib mujur beberapa terpidana kasus rasuah dialami oleh bekas dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Pada putusan kasasi, Irman divonis 15 tahun, kemudian di tingkat PK, masa hukuman Irman terpotong 3 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto, saat kasasi divonis 15 tahun, terpotong 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim atas pengurangan masa hukuman keduanya karena keduanya bukan pelaku utama, telah ditetapkan Justice Collaborator, memberikan keterangan yang membantu penyidik membongkar pelaku utama dan pelaku lainnya.

Dari putusan ini, terdapat dissenting opinion dari hakim Suhadi. Ia menganggap peran Irman dan Sugiharto signifikan dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin mendapat pengurangan masa hukuman 3 tahun. Majelis hakim menilai ada kekeliruan yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama terhadap peran Musa dalam kasus suap aspirasi jalan di Kementerian PUPR.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Musa divonis 9 tahun penjara. Sempat tak mengajukan langkah hukum kedua, Musa akhirnya memutuskan mengambil langkah PK.

Rentetan terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman menjadi perhatian Indonesian Corruption Watch (ICW). Sebagai lembaga non profit yang fokus mengawasi korupsi di Indonesia, ICW menilai langkah MA bisa berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang.

"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9).

Kurnia mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut tren pemotongan hukuman koruptor muncul usai Artidjo Alkostar pensiun dari MA.

Menurut Kurnia, masyarakat merindukan sosok Artidjo yang tak segan menghukum koruptor dengan pidana tinggi.

"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," kata dia.

KY Tak Bisa Apa-Apa

Sementara Komisi Yudisial tak bisa berperan cukup dalam atas putusan-putusan hakim dalam Peninjauan Kembali.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya secara rutin memberikan kajian, saran, dan masukan terhadap MA. Namun, semua itu tidak sebagai bentuk pengawasan.

"Sebagai bahan kajian itu kita rutin melakukan kajian-kajian tapi dalam rangka proses masukan. Bukan dalam fungsi pengawasan tapi dalam fungsi pengawasan secara umum yang artinya membenahi putusan-putusan di yang masa akan datang," ujar Jaja kepada merdeka.com, Senin (14/12).

Jaja mengatakan, keputusan hakim dalam tingkat apapun tidak dapat diganggu gugat. Termasuk Komisi Yudisial.

"Harus ada dasar dugaan dulu, kalau sepanjang putusan itu adalah murni pandangan hakim, tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga," tandasnya.

Pernyataan Jaja selaras dengan Kabiro Humas MA Abdullah. Menurutnya, setiap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim MA dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana korupsi tak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, dalam kondisi apa pun.

"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Abdullah meminta kepada masyarakat untuk menghormati putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana korupsi. Abdullah menyarankan agar setiap masyarakat tak mudah terprovokasi oleh hal apa pun terkait vonis majelis PK MA.

"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik, maupun saran-saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," kata Abdullah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan

MA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya