Kontroversi Diskon Hukuman MA Terhadap Terpidana Korupsi yang Ajukan PK
Merdeka.com - Keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas tindak pidana korupsi menuai kontroversi selama tahun 2020. Lembaga yang menjadi induk peradilan itu beberapa kali mengurangi masa hukuman para terpidana kasus korupsi.
Peninjauan Kembali (PK) menjadi celah bagi para terpidana mencoba peruntungan mendapat keringanan masa hukuman, agar semakin cepat bebas.
Teranyar, putusan MA yang menggelitik masyarakat adalah pengurangan masa hukuman terhadap Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein. Dalam pertimbangan putusan PK milik Fahmi, majelis hakim menilai pemberian mobil kepada Wahid karena sifat suami dari mantan aktris Inneke Koesherawati itu yang dermawan.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
KPK kemudian menyesalkan pertimbangan tersebut.
"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/12).
Ali mengatakan, dalam UU Nomor 31 Tahun 2002, pemberian sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara negara itu masuk dalam kategori suap atau gratifikasi yang jelas ada ancaman pidana di dalamnya.
Fahmi Darmawansyah melakukan langkah hukum PK dikabulkan Mahkamah Agung. Hasilnya, masa tahanan 3 tahun 6 bulan disunat menjadi 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Agung, pengadil PK ini terdiri dari Salman Luthan, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan ketiganya, resmi berlaku sejak 21 Juli 2020, tertuang dalam amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah.
Alasan sunat masa tahanan diberikan, sebab Fahmi dinilai tidak memiliki niat jahat atau keuntungan, usai memberikan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan seharga Rp 427 juta yang diterima Wahid Husen, selaku kepala lapas Sukamiskin saat itu.
"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," tulis pertimbangan dalam amar putusan.
Korting Hukuman Terpidana Korupsi E-KTP
Nasib mujur beberapa terpidana kasus rasuah dialami oleh bekas dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Pada putusan kasasi, Irman divonis 15 tahun, kemudian di tingkat PK, masa hukuman Irman terpotong 3 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto, saat kasasi divonis 15 tahun, terpotong 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Pertimbangan majelis hakim atas pengurangan masa hukuman keduanya karena keduanya bukan pelaku utama, telah ditetapkan Justice Collaborator, memberikan keterangan yang membantu penyidik membongkar pelaku utama dan pelaku lainnya.
Dari putusan ini, terdapat dissenting opinion dari hakim Suhadi. Ia menganggap peran Irman dan Sugiharto signifikan dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin mendapat pengurangan masa hukuman 3 tahun. Majelis hakim menilai ada kekeliruan yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama terhadap peran Musa dalam kasus suap aspirasi jalan di Kementerian PUPR.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Musa divonis 9 tahun penjara. Sempat tak mengajukan langkah hukum kedua, Musa akhirnya memutuskan mengambil langkah PK.
Rentetan terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman menjadi perhatian Indonesian Corruption Watch (ICW). Sebagai lembaga non profit yang fokus mengawasi korupsi di Indonesia, ICW menilai langkah MA bisa berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9).
Kurnia mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut tren pemotongan hukuman koruptor muncul usai Artidjo Alkostar pensiun dari MA.
Menurut Kurnia, masyarakat merindukan sosok Artidjo yang tak segan menghukum koruptor dengan pidana tinggi.
"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," kata dia.
KY Tak Bisa Apa-Apa
Sementara Komisi Yudisial tak bisa berperan cukup dalam atas putusan-putusan hakim dalam Peninjauan Kembali.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya secara rutin memberikan kajian, saran, dan masukan terhadap MA. Namun, semua itu tidak sebagai bentuk pengawasan.
"Sebagai bahan kajian itu kita rutin melakukan kajian-kajian tapi dalam rangka proses masukan. Bukan dalam fungsi pengawasan tapi dalam fungsi pengawasan secara umum yang artinya membenahi putusan-putusan di yang masa akan datang," ujar Jaja kepada merdeka.com, Senin (14/12).
Jaja mengatakan, keputusan hakim dalam tingkat apapun tidak dapat diganggu gugat. Termasuk Komisi Yudisial.
"Harus ada dasar dugaan dulu, kalau sepanjang putusan itu adalah murni pandangan hakim, tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga," tandasnya.
Pernyataan Jaja selaras dengan Kabiro Humas MA Abdullah. Menurutnya, setiap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim MA dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana korupsi tak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, dalam kondisi apa pun.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Abdullah meminta kepada masyarakat untuk menghormati putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana korupsi. Abdullah menyarankan agar setiap masyarakat tak mudah terprovokasi oleh hal apa pun terkait vonis majelis PK MA.
"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik, maupun saran-saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," kata Abdullah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca Selengkapnya