Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban First Travel lapor minta pemerintah buat pusat pelaporan

Korban First Travel lapor minta pemerintah buat pusat pelaporan Jemaah Umroh laporkan PT First Travel Ke Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Sejak kemarin puluhan jemaah korban penipuan First Travel bergantian mendatangi kantor yang berlokasi Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok. Setiap hari sejak pagi mereka mendatangi kantor yang sudah kosong itu. Tujannya menuntut pihak First Travel agar segera mengembalikan uang mereka

Bahkan para koban memasang puluhan poster yang beriisikan kekecewaan. Mereka pun mengklaim kantor tersebut sudah disegel oleh mereka. Para jemaah menuntut agar management First Travel mengembalikan uang dan seluruh dokumen.

Zacky Farhan, salah satu korban mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan teman-temannya yang lain untuk melakukan gugatan secara perdata. Saat ini sudah ada 100 jemaah First Travel yang siap memberikan gugatan perdata tersebut. "Sebagian sudah ada yang menempuh jalur pidana. Kami juga akan mengambil jalur perdata dalam kasus tersebut," katanya, Jumat (11/8).

Saat ini dia sedang menempuh cara untuk memberikan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Depok atau ke pengadilan di kota lainnya. Jemaah juga meminta pemerintah untuk mendirikan pusat pelaporan. "Kami meminta kepada Kemenag dan Presiden untuk membuat crisis centre sebagai salah satu pusat informasi para jemaah," ucapnya.

Sujud Ahmadi, korban lainnya sampai mendatangi Polresta Depok. Dia bersama lima rekannya yang lain berencana melaporkan kasus penipuan biro haji tersebut. "Saya bersama teman-teman lain ingin melaporkan kejadian yang ada di First Travel," katanya.

Dirinya bersama teman-temannya yang lain mengikuti program umroh yang ditawarkan perusahaan tersebut pada 2016. Hingga saat ini ia pun belum mengetahui kapan dia bersama temannya yang lain akan berangkat. "Kami menyetorkan uang pada Januari 2016. Tapi sampai sekarang juga belum ada kepastian. Makanya kami melaporkan ke Polresta Depok," terangnya.

Meski telah mencoba melapor, tetapi pihak Polresta Depok menyarankan untuk melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. "Karena kasus ini sudah ditangani Bareskrim. Jadi kami dianjurkan untuk melapor ke sana," tambahnya" pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK

LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

Baca Selengkapnya
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.

Baca Selengkapnya